Foto ilustrasi (Net)
Kota Bogor, BogorUpdate.com
Meski baru rencana, namun keinginan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memindahkan pusat pemerintahan ke kawasan Danau Bogor Raya, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, terus disorot legislator.
Hal itu bukan tanpa alasan, tetapi selain membutuhkan anggaran yang fantastis, kebijakan tersebut mesti didukung dengan pembuatan peraturan daerah (perda).
Seperti diketahui, untuk merealisasikan kebijakan tersebut, Pemkot Bogor ‘nekat’ mengajukan pinjaman lunak sebesar Rp2,05 triliun melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Duit pinjaman itu nantinya tak hanya digunakan untuk membangun Komplek Perkantoran Walikota di atas lahan seluas 6 hektar milik Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), namun juga untuk merevitalisasi kawasan GOR Pajajaran.
Menyikapi persoapan itu, Anggota DPRD Fraksi PPP, Akhmad Saeful Bakhri (ASB) mengatakan, Pemindahan pusat pemerintahan tidak bisa sekonyong-konyong dilakukan. “Itu harus menempuh mekanisme dengan didukung oleh perda,” ujar ASB, Kamis (3/9/20).
Sementara hingga saat ini, kata ASB, DPRD sama sekali belum mendapatkan ekspose soal rencana tersebut. Begitupun juga dengan langkah Pemkot Bogor yang mengajukan pinjaman lunak PEN.
Menurut ASB, Pemkot Bogor seharusnya dapat memilah mana yang menjadi skala prioritas pembangunan.
“Seharusnya pemkot fokus saja pada penyelesaian infrastruktur yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti penuntasan Jalan Regional Ring Road (R3),” ungkapnya.
Masih kata wakil rakyat berambut pirang itu, penuntasan Jalan R3 lebih penting untuk mengurai kemacetan di Jalan Pajajaran hingga Tajur daripada membuat komplek perkantoran atau menembuskan akses jalan pusat pemerintahan itu ke interchange (bukaan jalan tol) Jagorawi KM.42,5.
“Coba dibuatkan peta satelit dan lakukan arsiran bersama , dimana titik lokasi frontage dari lokasi yang akan dibangun komplek perkantoran hingga ke interchange,” tegas mantan warwatan itu.
Sementara itu, Kepala Bidang Aset pada Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD), Dheri Wiriadirama mengatakan bahwa Pemkot Bogor telah memgirimkan surat kepada DJKN untuk meminta hibah terhadap lahan seluas 6 hektar yang akan dibangun Komplek Perkantoran Walikota.
“Surat sudah dikirimkan ke DJKN, sekarang masih diproses. Mudah-mudahan tanggapannya positif,” katanya.
(As/Bing)







