Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNews

DPRD Kota Bogor Dorong Digitalisasi Adminduk Lewat Perda Baru

×

DPRD Kota Bogor Dorong Digitalisasi Adminduk Lewat Perda Baru

Sebarkan artikel ini

Kota Bogor, BogorUpdate.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor guna membahas ekspose Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk), Kamis (29/1/2026).

Pembahasan ini dilakukan sebagai langkah pembaruan regulasi kependudukan agar selaras dengan perkembangan teknologi digital serta dinamika pertumbuhan penduduk di Kota Bogor.

Ketua Pansus Raperda Adminduk, H. Subhan, menyampaikan bahwa hasil rapat menyepakati penyusunan Peraturan Daerah (Perda) baru, bukan sekadar merevisi aturan lama. Pasalnya, Perda Nomor 16 Tahun 2008 dinilai sudah tidak lagi relevan meski telah beberapa kali mengalami perubahan.

“Setelah berdiskusi dengan Disdukcapil, kami sepakat menyusun Perda baru. Regulasi lama sudah tertinggal, sehingga diperlukan dasar hukum yang lebih kuat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini,” kata Subhan.

Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Pansus Asep Nadzarullah serta anggota Pansus lainnya, Tri Riyanto Andhika Putra dan Edi Kholki Zaelani.

Subhan menjelaskan, terdapat tiga fokus utama yang akan diperkuat dalam Raperda Adminduk. Pertama, pengaturan mobilitas penduduk agar proses perpindahan warga berjalan lebih tertib. Kedua, percepatan penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari transformasi layanan berbasis digital. Ketiga, penguatan peran dan kewenangan Disdukcapil dalam pengawasan data kependudukan serta peningkatan kepatuhan masyarakat.

Selain itu, Raperda ini juga diarahkan untuk mendukung pembangunan Command Center dan Big Data kependudukan lokal di Kota Bogor.

“Ke depan kita ingin memiliki database kependudukan yang valid, akurat, dan terintegrasi, sehingga dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Salah satu inovasi yang diusung dalam Raperda tersebut adalah perubahan alur birokrasi pelayanan administrasi kependudukan yang melibatkan RT dan RW. Jika sebelumnya warga harus mengurus surat pengantar RT/RW di tahap awal, maka ke depan mekanisme itu akan dibalik.

Warga didorong untuk mendaftar secara mandiri melalui sistem daring. Setelah seluruh proses di Disdukcapil selesai, warga wajib melaporkan hasilnya kepada RT/RW setempat.

“Peran RT/RW bergeser, bukan lagi di awal proses, melainkan di tahap akhir sebagai penerima laporan. Meski demikian, fungsi pengawasan tetap berjalan karena RT/RW tetap menjadi garda terdepan di lingkungan,” jelas Subhan.

Di kesempatan yang sama, Kepala Disdukcapil Kota Bogor, Ganjar Gunawan, menegaskan bahwa Raperda ini sangat penting sebagai payung hukum, khususnya dalam perlindungan data pribadi serta pemutakhiran data kependudukan.

Ia menyoroti kondisi saat ini di mana database kependudukan telah terintegrasi ke pusat, sehingga daerah memiliki keterbatasan dalam melakukan pembaruan data secara dinamis.

“Kami membutuhkan akses data yang lebih optimal agar pelayanan kepada masyarakat bisa lebih efektif. Raperda ini juga akan mengatur perlindungan data pribadi yang belum diakomodasi dalam Perda sebelumnya,” kata Ganjar.

Ganjar menambahkan, regulasi baru ini juga akan lebih inklusif dengan memperkuat layanan jemput bola serta memastikan pelayanan administrasi kependudukan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, baik melalui layanan daring maupun luring.

“Tujuannya agar permasalahan ketidakakuratan data penduduk dapat diminimalkan,” pungkasnya. (Abizar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *