Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Dugaan Pungli Bansos BPNT, Kades di Ciomas Diamankan Polda Jabar

×

Dugaan Pungli Bansos BPNT, Kades di Ciomas Diamankan Polda Jabar

Sebarkan artikel ini

Foto ilustrasi (Net)

Ciomas, BogorUpdate.com
Dugaan pungutan liar (Pungli) bantuan sosial (Bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), oknum kepala desa di kecamatan Ciomas diamankan Polda Jawa Barat (Jabar).

Satgas Saber Pungli Polda Jabar menemukan adanya dugaan pungutan liar yang menjerat seorang Oknum Kepala Desa Sukaharja, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor menjadi perhatian serius Dinas Sosial Kabupaten Bogor.

Pasalnya dugaan pungli yang dilakukan oknum Kades itu terungkap saat tim Satgas Saber Pungli Jabar yang dipimpin Ketua Tim Tindak 2 AKBP Zul Azmi mendapatkan laporan adanya dugaan penyelewengan BPNT. Praktik itu terjadi di Desa Sukaharja, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.

“Tim tindak 2 melakukan penindakan terkait adanya dugaan pembagian bansos BPNT yang tidak sesuai dengan peraturan dan adanya oknum kades yang meminta uang kepada e-Warong,” ucap Zul Azmi dalam keterangannya kepada wartawan kemarin.

Zul Azmi menuturkan tim melakukan interogasi terhadap 10 orang atas laporan tersebut. Berdasarkan hasil interogasi, tim menemukan kebenaran atas dugaan praktik tersebut.

Di desa tersebut terdapat sebanyak 315 keluarga penerima manfaat (KPM) untuk BPNT reguler dan 843 KPM untuk BPNT perluasan.

“Pada saat penyaluran bansos BPNT perluasan, kepala desa langsung mengambil beras milik KPM yang bantuannya dirapel selama 7 bulan dari April hingga Oktober 2021 sebanyak 1 karung atau 10 kilogram per KPM dengan alasan untuk dibagikan kepada warga yang belum menerima bantuan,” kata Zul Azmi.

Selain itu, kata Zul Azmi, oknum kades itu juga meminta uang Rp 10 ribu per KPM. Permintaan uang itu dilakukan dengan alasan biaya operasional pengantaran. Padahal, kendaraan yang digunakan adalah kendaraan operasional milik desa. Oknum itupun diduga meminta uang kepada pemilik e-Warong.

“Kepala desa meminta uang kepada e-Warong (red – Agen penyalur bansos BPNT) sebesar Rp 20.364.000 dari keuntungan pembagian bansos BPNT perluasan,” tutur Zul Azmi.

Kasus ini masih diselidiki Saber Pungli Jabar. Sementara sejauh ini belum ada penetapan tersangka atas perkara itu.

“Masih diselidiki. Baru penanganan di Saber Pungli,” kata Zul Azmi.

Menanggapi hal ini, Kadinsos Kabupaten Bogor Mustakim mengatakan, bahwa kasus ini masih dalam ranah praduga tak bersalah

“Ini baru dugaan, kan kalau pembuktian-pembuktian kan itu nanti saat disidangkan di pengadilan,” ujar Mustakim.

Kadinsos Mustakim menambahkan, bahwa pihaknya setiap ada penyaluran selalu memberikan edukasi, informasi kepada pendamping sembako dan lain lain termasuk tikor (titik Kordinasi) yakni Pemerintah Kecamatan yang seharusnya berjalan.

Intinya semua yang jadi bagian dari proses ya kita ikuti dan kita hargai semuanya, yang terpenting dari awal kita sudah ikuti SOP nya saja.

“Artinya kita bicara satu locus kita bicara secara makro Kabupaten Bogor karena ada beberapa hal yang dalam Pedoman Umum, dan kita tidak mau jadi benang kusut makanya tadi kita mengundang dan merapihkan karena ada beberapa domain yang memang tidak bisa kita sentuh seperti ke Suplier yang bukan wilayah kita,” terang Mustakim.

Kendati demikian Kata Mustakim mengatakan, bahwa ada Permensos nomor 5 tahun 2021 yang harus dibaca dan disitu sudah jelas peraturannya.

“Kita tidak bicara imbauan kepada kades dan yang lainnya, toh disitu jelas harus mengikuti SOP dan Pedumnya, kalau ada yang keluar dari Pedum berarti harus tanggung resikonya itu silahkan, kita sudah mengedukasi ada tikor kecamatan ada tikor tingkat desa juga sebagai kontrolingnya jelas disitu,” tegas Mustakim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *