Bogor RayaHomeNewsPemerintahan

Fantastis! PBB Yang Tertunggak di Kota Bogor Capai Rp370 Miliar

Kota Bogor, BogorUpdate.com
Jumlah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tertunggak di Kota Bogor hingga 31 Desember 2020 mencapai Rp370 Miliar. Hal itu diungkapkan Kabid penagihan dan Pengendalian Bapenda Kota Bogor Anang yusuf.

Diakui Anang, tunggakan piutang pajak PBB tersebut tercatat ada yang dari tahun 1992 hingga 2020, dan upaya penagihan terus dilakukan. Masih kata Anang, sejauh ini piutang pajak yang telah masuk ke Bapenda sekitar Rp16-18 Miliar.

Dijelaskannya, jumlah Wajib Pajak (WP) berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) 2020 sebabyak 263 ribu.

Anang mengaku ada beberapa kesulitan dalam melakukan penagihan pajak, seperti halnya wajib pajak tidak menepati objek pajak. “Ya, misalnya pemilik lahannya tinggal di daerah lain, sehingga kami kesulitan untuk melakukan penagihan,” ungkap Anang.

Selain itu, ada juga objek pajak sudah dimiliki atau dikuasai pihak lain, atau objek pajak yang sudah jadi Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum) namun belum terdata di pemerintahan. Contoh kasusnya, untuk perumahan yang fasos fasumnya belum diserahkan oleh pihak pengembang.

Untuk tindakan bagi para pengemplang pajak lanjut dia, yang sudah diberikan peringatan tiga kali namun tetap tidak bayar, maka akan dipasangi plang.

“Ya, kita surati dua hingga tiga kali, kalau tidak datang kita panggil bersama kejaksaan karena kita telah kerjasama dengan Kejaksaan, kalau masih tidak bayar juga baru dipasangi plang,” tuturnya.

Selain itu, untuk penagihan tunggakan pajak yang nominalnya diatas Rp1 miliar makan ada dorongan dari Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Kopsugah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Untuk meringankan para wajib pajak, pihaknya telah mengeluarkan beberapa kali penghapusan denda. Misalnya pada tahun 2021 Februabti 15 persen, Maret 10 persen, dan April 5 persen.

Exit mobile version