Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & Kriminal

Gugatan Ditolak, PD PPJ Minta Pedagang Blok F Angkat Kaki

×

Gugatan Ditolak, PD PPJ Minta Pedagang Blok F Angkat Kaki

Sebarkan artikel ini

 

BogorUpdate.com – Atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor yang menolak gugatan pedagang, Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD.PPJ) langsug mengeluarkan surat edaran agar pedagang mengosongkan Blok F Pasar Kebon Kembang.

 

Dalam surat edaran yang dikeluarkan perusahaan plat merah milik Pemkot Bogor itu, pedagang diberi waktu 2X24 Jam, berlaku sejak putusan pengadilan.

 

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Umum PD PPJ Jenal Abidin mengatakan, majelis hakim telah memutuskan dengan menolak gugatan pedagang dan memerintahkan pedagang untuk mengosongkan kios dan pindah ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang sudah disediakan.

 

“Ini putusan pengadilan dan menjadi produk hukum yang harus dihormati dan dijalankan semua pihak,” kata Jenal kemarin.

 

Disinggung rencana eksekusi, dia mengaku masih melakukan koordinasi dengan pihak terkait. Sehingga belum bisa menjelaskan secara rinci waktu pengosongan dan memulai pembangunan.

 

“Kami belum bisa memastikan kapan eksekusi dilakukan dan mulai pembangunan, karena kami masih perlu koordinasi dengan pihak terkait,” ujarnya.

 

Menyikapi langkah paguyuban pedagang yang tidak puas atas putusan PN dan akan memutuskan banding Kuasa Hukum PD PPJ, Iwan Suwandi mengaku meskipun para pedagang mengajukan banding, hal itu tidak akan memengaruhi proses pembangunan yang akan segera dilakukan.

 

“Banding? Nggak lah, kan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang lama sudah dicabut, berarti mereka (pedagang, red) ga sah ada disitu, harusnya Satpol PP bisa eksekusi,” tegas Iwan.

 

Namun meski begitu, dia belum memastikan kapan bakal melakukan pelimpahan Satpol PP untuk pengamanan eksekusi, dengan alasan masih menunggu koordinasi antar pihak.

 

Sementara Kasatpol PP Kota Bogor Herry Karnadi mengatakan, soal eksekusi itu ranahnya PD PPJ. Dan Pol PP hanya mengirimkan personil jika memang dipinta.

 

“Yang mengeksekusi kan PD-PPJ, kalau kami Pol PP hanya diminta bantuan personil. Yapi saya belum dpt surat permohonan personil nya. Pada prinsipnya kami akan siap jika diminta bantuan personil,” kata Heri, Rabu (31/10/18).

 

Seperti diketahui perintah itu berdasarkan, Surat edaran pd ppj no SE/620-PD.PPJ/XII/2017 tanggal 29 desember 2017 tentang batas waktu relokasi pedagang Blok F – Pasar Kebon Kembang yang bahwa batas waktu relokasi ke tempat penampungan sementara (TPS) yang telah disediakan smpi dnegan tanggal 10 januari 2018.

 

1-Surat peringatan (SP1) nomor 640/084/PD.PPJ/I/2018 tanggal 31 jamuari 2018

 

2-Surat Peringatan (SP2) nomor 640/093/PD.PPJ/II/2018 tanggal 5 pebruari 2018

 

3-Surat Peringatan (SP3) nomor 640/107/PD.PPJ/II/2018 tanggal 8 februari 2018

 

4-Surat putusan PN Kota Bogor nomor 155/Pdt.G/2017.PN.BGR tanggal 29 Oktober 2018

 

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka dengan ini kami sampaikan surat perintah pengosongan kios untuk semua pedagang blok f pasar kebon kembang dengan batas waktu 2x 24 jam dari diterbitkannya surat ini. Setelah batas waktu tersebut akan dilakukan pemutusan aliran listrik oleh pihak PT PLN. (As)

 

 

 

 

 

Editor : Tobing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *