Bogor RayaHomeHukum & Kriminal

H.Aceng: Tuduhan Penyerobotan Tanah di Desa Tangkil “Salah Kaprah”

H. Aceng

Bogor – Bogor Update

Terkait pernyataan Khotman Indris disalahsatu media soal penyerobotan tanah seluas 270 hektar SHGB di Desa Tangkil Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor atas nama Direktorat Jendaral Keuangan Negara yang dituduhkan kepada H.A dinilai salah kaprah. Pasalnya ketika yang bersangkutan di mintai keterangan bahwa semua itu tidak benar.

 

Tokoh Pemuda Desa Kadumanggu, H.Aceng (45) mengatakan jika pernyataan Khotman Indris adalah fitnah. Tanah seluas 270 hektar SHGB atas nama Direktoran Jendaral Keuangan Negara berlokasi di Desa Tangkil Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor yang sebelumnya tanah kavlingan pertamina dan adanya aktivitas penggalian tanah itu justeru pihak Khotman yang bermain dari semua ini.

 

“Dia yang gali tapi kenapa nama saya dibawa-bawa. Yang jual emang siapa?, saya kan cuma urus koordinasi saja,” kesal H. Aceng kepada bogorupdate.com, Rabu (4/4/18).

 

Menurut Aceng, pihaknya akan melakukan somasi terhadap Khotman Indris yang telah membuat pernyataan berisikan fitnah itu, dan juga mengancam akan melaporkan hal ini kepada pihak berwajib karena dinilai telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan.

 

“Lihat saja nanti saya tidak akan tinggal diam jika dituduh seperti ini,” pungkasnya.

 

Sebelumnya, dalam pemberitaan disalahsatu media bogor pada Selasa (3/4/18), Khotman Indris membuat pernyataan bahwa saudari H.A telah menyerobot tanah dengan cara mengambil tanah yang di klaim pihaknya melalaui aktivitas penggalian tanah.  Bahkan pihaknya mengancam akan menempuh jalur hukum hingga ke PTUN. (Sep)

 

 

 

 

Editor : Endi

Exit mobile version