Foto Wartawan Bogorupdate.com, saat wawancara dengan Sekda Kabupaten Bogor, Burhanudin
BOGORUPDATE.COM – PT Antam Tbk. Memberikan hak jawab atau klarifikasi atas pemberitaan di Bogorupdate.com, yang berjudul https://bogorupdate.com/2020/01/18/sikapi-pernyataan-ki-jalu-bappedalitbang-akui-antam-belum-melakukan-reklamasi/ dan https://bogorupdate.com/2020/01/20/wawancara-kepala-bappedalitbang-soal-reklamasi-pt-antam/.
Berikut penjelasan dari PT. Antam Tbk, UBPE Pongkor menanggapi pemberitaan tersebut, dengan surat Bernomor:025/7822/PUE/2020, Perihal: Tanggapan Pemberitaan ditujukan kepada Pemimpin Redaksi Bogorupdate.com:
1. Perusahaan memenuhi kewajiban peraturan Pemegang IUP dan Permen ESDM No 1827 Tahun 2018 terkait dengan Reklamasi Lahan terganggu.
2. Total lahan yang sudah direklamasi yaitu seluas 69 Ha dari bukaan sekitar <100 Ha. Untuk Tahun 2019, realisasi luasan lahan yg direklamasi 6.14 Ha dari target 5.5 Ha. Penambangan bawah tanah sehingga meminimalkan bukaan lahan di permukaan. Meskipun total luas IUP Perusahaan adalah 6.047 hektar, bukaan lahan permukaan untuk keperluan operasional, secara kumulatif hanya sekitar kurang dari 100 Ha.
3. Pada tahun 2019, realisasi luasan pelaksanaan reklamasi Perusahaan adalah sebesar 111,6%. Kegiatan reklamasi tersebut meliputi kegiatan pembibitan, penataan lahan, revegetasi dan pekerjaan sipil/pengendalian erosi sedimentasi serta pemeliharaan.
4. Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No 7 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri ESDM no 1827 Tahun 2018, ANTAM UBPE telah menempatkan jaminan reklamasi dari tahun 2012 s.d 2019 sebesar Rp8,76 Miliar melalui Bank Garansi di Bank Mandiri.
5. Setiap tahun kementerian ESDM melakukan penilaian keberhasilan reklamasi lahan secara independen. Reklamasi Tahun 2012 s.d 2013 sudah berhasil 100%, sehingga jaminan reklamasinya cair sebesar 100%. Sedangkan untuk reklamasi tahun 2014 s.d 2018 keberhasilan reklamasi berkisar antara 71 s.d 90%. ANTAM UBPE optimis dalam 4 s.d 5 tahun dalam mencapai status 100%.
6. Terkait dengan pernyataan yang dihubungkan antara bencana di Kecamatan Sukajaya, Nanggung, Jasinga dan Cigudeg dengan aktivitas ANTAM UBPE, dapat disampaikan bahwa Perusahaan tidak menyebabkan bencana yang terjadi di daerah tersebut. Aliran DAS wilayah IUP ANTAM UBPE adalah DAS Cisadane, sedangkan yang terjadi di Kecamatan Sukajaya adalah DAS Cidurian sehingga tidak berhubungan antara keduanya. Serta jarak antara wilayah operasi
Perusahaan berjauhan sekitar 12 km.
7. ANTAM UBPE juga memperoleh peringkat PROPER Hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan sejak tahun 2013 hingga 2019. Bahkan Perusahaan pernah memperoleh peringkat EMAS pada tahun 2017. Serta peringkat Aditama atau Emas dari Kementerian ESDM
sejak tahun 2013 hingga 2019 yang saat ini masih menunggu penilaian dari KESDM.
Atas hak jawab atau klarifikasi dari PT Antam Tbk, Redaksi sangat memberikan apresiasi, karena hal tersebut sesuai dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Namun sungguh disayangkan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu tidak langsung mengirimkan hak jawabnya kepada redaksi Bogorupdate.com, melainkan melalui Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah yang notabene bukanlah pegawai PT. Antam Tbk, UBPE Pongkor. Padahal sebelumnya Bogorupdate.com sudah mencoba konfirmasi kepada Sobirin Sukin, yang belakangan diketahui sebagai Manager CSR di PT.Antam Tbk, UBPE Pongkor.
Hal ini menjadi kontroversi di kalangan masyarakat, salah satunya datang dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Madaniyah, Lulu Azhari Lucky yang akrab disapa Ki Jalu. Menurut Ki Jalu, surat klarifikasi PT.Antam Tbk UBPE Pongkor, itu bagus.
“Surat klarifikasinya bagus, hanya saja PT.Antam Tbk, UBPE Pongkor tidak seperti main petak umpet untuk melaksanakan kewajiban reklamasi lahan pasca tambangnya,” Ujar Ki Jalu melalui pesan WhatsApp nya, Senin (27/1/20).
Ki Jalu menambahkan, harusnya PT.Antam membuka kepada publik jika memang betul sudah melakukan reklamasi. “Jika memang PT. Antam Tbk, UBPE Pongkor telah melakukan reklamasi seperti yang disampaikan kepada media, buka dong dokumen reklamasinya kepada publik sebagai bukti telah melakukan kewajiban dan agar publik tahu kebenarannya,” Tambahnya.
“Seperti yang kita ketahui sebentar lagi PT. Antam Tbk, UBPE Pongkor akan habis masa ijinnya, serta menurut informasi yang kami dapat PT. Antam Tbk, UBPE Pongkor berencana akan mengajukan perpanjangan ijin kembali untuk 10 tahun kedepan, dan ini juga wajib diketahui publik guna menepis rumor yang tidak baik terhadap UBPE Pongkor,” Pungkasnya.
Untuk memastikan apakah UBPE Pongkor sudah betul-betul menjalankan kewajibannya, Bogorupdate.com sudah mengkonfirmasi Sekretaris Daerah (Sekda), Kabupaten Bogor, Burhanudin diruang kerjanya, yang berjanji akan memberikan data-data yang dibutuhkan bogorupdate.com, terkait reklamasi PT.Antam, UBPE Pongkor. (Wd/Red)
Editor : Endi








