
BogorUpdate.com – Sekda Kota Bogor Ade Sarip Hidayat menjabarkan, lahan DJKN tersebut dulu hamparannya masih utuh belum ada jalan dan fasilitas umum lainya.
Lalu dibebaskan oleh Pemkot Bogor melalui Bina Marga jaman bendahara pembebasannya almarhum Asep Hikmat, P2T nya sekda dan terlibat juga Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Setelah itu lahan DJKN tersebut ada yang terpakai oleh kelurahan, jalan, puskesmas, pertanian termasuk direncanakan untuk kepentingan ruislag terhadap lahan keluarga yang terpakai untuk jalan. Maka lahan tersebut di konsinyasi ke Pengadilan Negeri (PN) sekitar Rp 8 miliar.
Namun lanjut Sekda, beberapa waktu lalu DJKN minta difasilitasi karena baru mamahami disitu ada sebagian lahan yang berpindah tangan ke perorangan dan bersertifikat hak milik. Disinyalir ada ada yang menenjual dan dibeli oleh pemda.
“Kalau pemda, karena itu akan dibangun jalan maka harus dibayar dibebaskan, pokoknya ketika diverifikasi oleh BPN dan dinyatakan clear maka pemda lewat Bina Marga membayarlah lahan itu,” ujar Sekda, Rabu (6/9/18)
Bahkan sekarang DJKN merasa terbantu oleh pemda, karena berhasil menemukan alas hak seluruh lahannya termasuk yang saat ini sudah berpindah tangan.
“Setelah diteliti ternyata tidak sesuai, saat diukur ulang ternyata sebagian lahan sudah terjual, lalu minta difasilitasi diketemukan dengan BPN. Tapi menurut informasi sipemilik sertifikat bersedia mengembalikan,” tuturnya.
Sekda mengaku, dalam waktu dekat akan kembali memanggil pihak-pihak yang terlibat termasuk BPN untuk memastikan apakah pengembalian lahan itu sudah dilaksanakan atau belum.
“Kalau dengan DJKN tidak masalah justru malah DJKN merasa terbantu oleh pemda dan yang bersangkutan akan mengembalikan ke kas daerah,” ujarnya.
Disinggung soal ada surat DJKN 2016 yang terkesan dicuekan, setelah ditelusuri suratnya sudah sirespon. Dan Ia mengaku saat pemda justru sedang intens dengan DJKN.
“Foto copy alas haknya sudah ditemukan kelurahan, lalu aslinya diserahka oleh BPN ke DJKN, jadi mereka merasa terfasilitasi. Sebab selama ini tidak bisa mengambil uang konsinyasi di pengadilan karena alas haknya tidak jelas,” beber Sekda.
Namun saat ditanya proses pemindahan tangan lahan itu ada keterlibatan pihak pemerintah, Sekda mengaku tahu soal AJB dan proses pembeliannya ke siapa dengan alasan dulu kondisi lahannya berbentuk hamparan. “Yang pasti saya bersyukur karena alas hak DJKN nya sudah ditemukan dan berharap segera ada solusinya,” tandas Ade. (As)
Editor : Tobing







