Foto Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Wawan Haikal Kurdi (Wanhay)
Cibinong, BogorUpdate.com
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Wawan Haikal Kurdi (Wanhay) angkat bicara soal kegiatan penjualan kavling Azzahra Hills yang izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) nya saat ini ditolak oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor.
Menurut Wanhay, jika sudah ada penolakan permohonan izin tersebut, maka pihak Kavling Azzahra Hills harus menghentikan semua kegiatannya. Baik penjualan maupun penataan kavling sudah tidak diperbolehkan.
“Kalau IPPT tersebut ditolak harusnya tidak ada kegiatan apapun,” jelas Wanhay kepada Bogorupdate.com, melalui pesan WhatsApp, Jum’at (26/3/21).
Wanhay, yang juga ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bogor itu menambahkan, dalam waktu dekat ini dirinya akan melakukan sidak terhadap kavling Azzahra Hills.” Nanti saya koordinasi dengan Komisi 3 untuk melakukan sidak kegiatan kavling tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, Permohonan izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) milik Kavling Azzahra Hills di Kampung Sukabakti RT 01 RW 04, Desa Wargajaya, Kecamatan Sukamakmur ternyata ditolak oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor.
Dalam permohonan nya, Kavling Azzahra Hills mengajukan permohonan peruntukan Daya Tarik Wisata Buatan. Namun tidak mencantumkan nama PT Azzahra Mulia Karya sebagai pemohon. Melainkan Ujang Sunandar sebagai pemilik perusahaan penjualan tanah Kavling kebun tersebut.
Menurut Kusnandar, Bidang Perizinan Pemanfaatan Ruang DPMPTSP Kabupaten Bogor mengatakan, kalau sudah masuk permohonan pihaknya akan melakukan survey kemudian dikaji dengan tim teknis. Biasanya hasil survey tim dilapangan lahan tersebut dalam kondisi tanah kosong. Namum ketika Tim menemukan ada indikasi kegiatan tidak sesuai dengan yang dimohon pasti izinnya tidak akan dikeluarkan.
“Ketika permohonannya daya tarik wisata buatan dan dilapangannya tanah kosong, tidak mengarah kepada penjualan kavling dan sebagainya, dan sesuai dengan apa yang diajukan secara tertulis walaupun secara online tapi kan tertulis mereka menyampaikan dokumennya, ada proposal nya juga. Ketika itu sesuai semua maka izinnya akan diterbitkan. Yang kita khawatirkan adalah ketika pada saat pengajuan daya tarik wisata dan dikelurkan ijin mereka menyalahgunakan izin dengan menjual kavling,” ujarnya, Jum’at (26/3/21).
Dia melanjutkan, Ketika ditemukan dilapangan tidak sesuai dengan izin yang dimohon berarti ada penyalahgunaan izin, ketika ada hal seperti itu berarti izin itu batal dengan sendirinya. “Kami pun beberapakali permohonan ketika dilapangan menjual kavling tidak diterbitkan. Dan kebetulan ini kalau ternyata dilapangan tidak sesuai dengan izin yang diberikan akan menjadi bom waktu sendiri seperti kasus kavling yang dulu juga sempat rami diperbincangkan,” tukasnya
(Jis/Bing)







