Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomePemerintahan

JPKP Kabupaten Bogor Siap Bantu Program PTSL

×

JPKP Kabupaten Bogor Siap Bantu Program PTSL

Sebarkan artikel ini

Alfiano Fahry, ketua DPD JPKP Kabupaten Bogor

Cibinong – Bogor Update

Sedikitnya ke ikut sertaan masyarakat di bawah kepemimpinan Camat Ciseeng Eddy Muslihat dalam hal Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sangat disayangkan Ketua DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Bogor padahal ini merupakan salah satu program strategis nasional yang dicanangkan Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

 

Ketua DPD JPKP Kabupaten Bogor, Alfiano Fahry mengatakan, penerbitan sertifikat tanah pada tahun 2017 masih belum tercapai, namun jika kades/Lurah/Camat bekerjasama dirinya optimis bahwa sampai tahun 2019, semua bidang tanah yang ada di Kabupaten Bogor bisa terdaftar dalam sertifikat.

 

“JPKP siap membantu jika ada masalah dan akan berupaya mengurai masalah yang ada, baik dari penyelenggara maupun masyarakat sendiri,” ujarnya kepada Bogorupdate.com, Minggu (13/05/18) malam.

 

Lanjutnya, Jangan program nawacita sampai terhambat, dengan terbitnya sertifikat maka akan mengurangi sengketa lahan yang selama ini terjadi antara warga dengan warga atau dengan pemerintah, BUMN dan swasta.

 

“Mirisnya, karena sengketa lahan pun perseteruan orang tua dan anak bisa terjadi, ini lah perlunya masyarakat sadar akan penting nya program PTSL ini,” ungkap Alfiano Fahry.

 

Sementara itu, Camat Ciseeng Eddy Muslihat mengungkapkan, bahwa program PTSL di wilayahnya tak semudah yang dilihat, menurutnya sejumlah persoalan akan muncul ketika memproses berkas yang dianggap bermasalah.

 

“Banyak pemilik tanah di wilayah Ciseeng yang tidak memiliki alas hak nya, atau kebanyakan merupakan tanah warisan yang belum dipecah-pecah terhadap ahli waris nya, dan sangat riskan, nanti bisa menjadi bom waktu dikemudian hari,” imbuhnya.

 

Dirinya, juga mengaku sulit untuk mensukseskan program PTSL di wilayahnya, karena antusiasme masyarakat sendiri sangat rendah. Padahal, menurut Eddy pihaknya selalu mensosialisasikan program pemerintah itu di berbagai kesempatan, termasuk saat kegiatan keagamaan.

 

Dia menambahkan, program PTSL ini banyak dimanfaatkan oleh pemilik tanah yang bukan warga asli, sementara yang warga sini malah kesulitan untuk diproses.

 

Lanjutnya, dari 10 desa hanya dua desa di Kecamatan Ciseeng yang tidak masuk dalam program PTSL, sebenarnya Kecamatan Parung lah yang mendapat jatah program ini, namun menolak jadi dialihkan ke sini, ” tukas Eddy.

 

Diketahui, dalam program PTSL yang diatur dalam peraturan Menteri ATR/BPN nomor 12 tahun 2017 tentang percepatan PTSL, sangat jelas bahwa jika masyarakat dalam hal bukti kepemilikan tanah masyarakat tidak lengkap atau tidak ada sama sekali maka dapat dilengkapi dan dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis tentang penguasaan fisik bidang tanah dengan itikad baik oleh yang bersangkutan.

 

Unsur itikad baik sebagaimana dimaksud, terdiri dari kenyataan secara fisik menguasai, menggunakan, memanfaatkan dan memelihara tanah secara turun temurun dalam waktu tertentu dan atau memperoleh dengan cara tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

ltikad baik sebagaimana dimaksud, dibuktikan dengan pernyataan pemohon atau peserta Ajudikasi PTSL yang menyatakan tidak terdapat keberatan dari pihak lain atas tanah yang dimiliki atau tidak dalam keadaan sengketa. (Rie)

 

 

 

 

Editor : Endi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *