Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNewsPendidikan

Kadisdik Kabupaten Bogor Diduga Langgar UU KIP, Bupati Diminta MST

×

Kadisdik Kabupaten Bogor Diduga Langgar UU KIP, Bupati Diminta MST

Sebarkan artikel ini

Salah satu bukti konfirmasi dari wartawan kepada kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor

Pendidikan, BogorUpdate.com
Ironis, seorang pejabat teras dilingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, diduga melanggar Undang-Undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Pasalnya, pelanggaran KIP yang dilakukan oleh orang nomor satu di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor itu, berawal wartawan Bogorupdate.com diberikan tugas oleh Pemimpin Redaksinya (Pemred) ditempat dirinya bertugas.

Sebut saja Sahrul Nur Rahmat, wartawan yang sehari-hari bertugas meliput di wilayah Kabupaten Bogor itu. Ia mengatakan, hal itu bermula saat dia mengkonfirmasikan terkait adanya surat edaran terkait Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor nomor : 421/2.616-Disdik
Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Pelajaran 2020/2021, dimana surat edaran tersebut ditandatangani oleh kadisdik tanggal 30 April 2020.

Namun konfirmasinya itu tak kunjung digubris, meski pesan itu telah dibaca oleh orang nomor satu di Dinas Pendidikan Bumi Tegar Beriman tersebut.

“Awalnya saya hanya meminta tanggapan kepala dinas tersebut, tapi pertanyaan yang saya layangkan enggan dijawab-jawab oleh pejabat teras itu,” kata Sahrul, Senin (04/5/20).

Menurutnya, akibat tidak dijawabnya pertanyaannya itu oleh Kadisdik Kabupaten Bogor, dia (Kadisdik, red) telah melanggar Undang-Undang KIP terhadap pekerja pers di indonesia.

“Saya ini wartawan, tugasnya konfirmasi dan menulis. Saya hanya menanyakan baik-baik soal PPDB sesuai surat edarannya. Apa begini sikap seorang pejabat?, Atau jangan-jangan memang belum paham dengan apa yang sudah diedarkannya (SuratEdaran-red),” Tegasnya.

Meski demikian, dirinya yang telah memberi tahu tentang adanya KIP itu namun kadisdik yang diketahui mantan Camat Ciampea, Kabupaten Bogor ini masih enggan menggubris konfirmasinya tersebut sampai detik ini.

“Padahal sudah saya beritahu ke Kadisdik itu yang bernama Entis Sutisna tentang KIP, tapi masih saja enggan dijawab juga. Kadis kok seperti itu, kalau enggan menjawab pertanyaan dari wartawan mending tidak usah menjadi pejabat sekalian,” kesalnya.

Lebih lanjut Sahrul memaparkan, dirinya yang kala itu bertugas di salah satu media cetak lokal di wilayah Bogor tersebut, pernah mengalami pengalaman persis seperti itu sewaktu ia mengkonfirmasi mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor sewaktu dijabat Adang Suptandar.

“Pernah saya memiliki pengalaman seperti ini sewaktu mengkonfirmasi sekda kabupaten Bogor yang saat itu dijabat Adang Suptandar. Tapi saat saya memberi pesan terkait KIP, mantan sekda itu langsung merespon pertanyaan saya karena pendapat saya beliau (Sekda,red) memahami apa itu KIP, beda halnya Kadisdik Kabupaten Bogor yakni bapak Entis Sutisna yang terhormat tersebut terkesan tidak mengetahui tentang apa itu UU KIP ini,” kesalnya.

Terpisah, Demisioner Presidium Nasional Badan Eksekutif Mahasiswa Nasional Perguruan Tinggi Muhammadiyah (BEM PTM) Zona 3 (DKI, Jawa Barat dan Banten), Iksan Awaludin meminta, kepada Bupati Bogor maupun Sekda Kabupaten Bogor sebagai atasan dari orang nomor satu di Disdik itu, agar memberikan sanksi tegas (MST) terkait bawahannya tersebut.

“Panggil dan tegur, bila perlu berikan sanksi kepada Kadisdik itu, agar dia tidak berbuat seperti ini kembali terhadap teman-teman pers lainnya. Bila perlu suruh dia (Kadisdik,red) untuk belajar kembali tentang apa itu KIP sebagai pejabat publik,” bebernya.

Ia juga menuturkan, terkait konfirmasi seorang wartawan yang hendak menanyakan kaitan PPDB tahun ajaran 2020-2021 patut di apresiasi. Lantaran, pemberitaan itu sangat bermanfaat bagi masyarakat banyak khususnya di wilayah Bumi Tegar Beriman ini.

“Informasi kaitan PPDB ini bagi saya sebenarnya sangat bermanfaat bagi masyarakat banyak, terutama bagi orang tua yang hendak mendaftarkan anaknya masuk mulai dari tingkat PAUD Sekolah sampai SMP. Tapi ini kenapa malah enggak digubris pertanyaan konfirmasi kaitan PPDB ini oleh Kadisdik Kabupaten Bogor, pendapat saya lebih baik Bupati Bogor, Ade Yasin maupun Wakilnya pak Iwan Setiawan dapat mengevaluasi pejabat terasnya itu,” pungkasnya. (Red)

 

 

 

 

Editor : Endi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *