Kota Bogor, BogorUpdate.com – Penolakan warga RT 03 RW 01, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, terhadap operasional Kafe Michan terus berlanjut.
Penolakan tersebut kembali ditegaskan dalam pertemuan warga yang digelar di Majelis Nurul Ihsan, Rabu (28/1/2026).
Koordinator Majelis Nurul Ihsan, Firdaus Chairul, menyampaikan sikap warga dengan nada emosional dan filosofis.
Ia menilai keberadaan Kafe Michan, khususnya terkait dugaan penjualan minuman beralkohol, telah mencederai nilai-nilai kesucian dan ketentraman kampung yang selama ini dikenal religius.
“Masyarakat merasa kesucian kampung kami ternodai,” ujar Firdaus.
Firdaus menegaskan, meskipun Kafe Michan mengantongi izin SKPL-A melalui sistem Online Single Submission (OSS) nasional, hal tersebut tidak serta-merta dapat diterima oleh masyarakat setempat.
Menurutnya, izin administratif harus tetap mempertimbangkan kondisi sosial, adat, serta karakter religius lingkungan.
Ia menekankan bahwa warga pada prinsipnya tidak menolak kegiatan usaha. Namun, aktivitas usaha tersebut diharapkan tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama, norma kesusilaan, dan ketertiban umum yang hidup di tengah masyarakat.
“Ini masyarakat merasa tidak nyaman,” tegasnya.
Firdaus juga mengutip Peraturan Wali Kota Bogor terkait ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Menurutnya, meskipun tidak seluruh warga menyaksikan langsung aktivitas penjualan minuman beralkohol, keberadaan dan isu yang berkembang sudah cukup menimbulkan kegelisahan batin dan keresahan sosial.
Penolakan terhadap Kafe Michan, lanjut Firdaus, tidak hanya datang dari warga RW 01 Katulampa, tetapi juga mendapat dukungan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kelurahan Katulampa serta masyarakat dari wilayah sekitar.
Mereka sepakat bahwa lingkungan yang selama ini aman, religius, dan tenteram tidak seharusnya dihadapkan pada aktivitas penjualan minuman beralkohol.
Warga berharap Pemerintah Kota Bogor dapat hadir secara aktif sebagai penengah sekaligus penegak aturan. Mereka meminta pemerintah mengambil langkah tegas untuk menghentikan penjualan minuman beralkohol di Kafe Michan.
Penolakan tersebut, menurut warga, bukan bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan upaya menjaga nilai, norma, dan ketentraman sosial di lingkungan tempat tinggal mereka.
“Kami mohon pemerintah hadir dan menghentikan penjualan minuman beralkohol di tempat itu,” pungkas Firdaus. (Dyn)







