Sukamamur, BogorUpdate.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Sastra Winara, meminta Pemerintah Kabupaten Bogor tidak ragu mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran peraturan dalam proses pembangunan perumahan.
“Apabila ditemui pelanggaran peraturan, maka Pemerintah Kabupaten Bogor harus mengambil langkah tegas, termasuk mencabut izinnya,” tegas Sastra saat mendampingi Bupati Bogor Rudy Susmanto meninjau perizinan sejumlah perumahan di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Selasa (3/2/2026).
Peninjauan sejumlah lokasi perumahan tersebut dilakukan menyusul terjadinya bencana pergerakan tanah di wilayah tersebut. Menurut Sastra, kegiatan inventarisasi pembangunan perumahan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang terdampak pergerakan tanah.
Dari hasil inventarisasi yang dilakukan dalam dua hingga tiga hari terakhir, ditemukan sejumlah pembangunan yang teridentifikasi berpotensi menjadi salah satu pemicu terjadinya pergeseran tanah.
“Tadi kita cek bersama-sama. Ada satu perumahan subsidi yang sudah berizin. Sementara di sebelahnya terdapat lahan kosong yang dibuat kapling. Namun untuk yang tersebut tidak akan kami lanjutkan dan akan dilakukan pemanggilan oleh SKPD terkait,” ujar Sastra.
Sementara itu, Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan peninjauan ini dilakukan sebagai bentuk kehadiran pemerintah di tengah kekhawatiran warga, sekaligus langkah tegas Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menjaga lingkungan dan tata ruang wilayah.
Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan pembangunan di Kabupaten Bogor harus menempatkan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan sebagai prinsip utama.
“Hari ini kami melihat langsung kondisi di lapangan, dan keselamatan masyarakat adalah yang paling utama,” kata Rudy.
Pemerintah Kabupaten Bogor, lanjutnya, tidak akan membiarkan aktivitas pembangunan yang berpotensi membahayakan warga maupun merusak lingkungan.
Selain meninjau lokasi terdampak pergeseran tanah, Rudy juga menyoroti maraknya aktivitas penjualan tanah kapling oleh sejumlah pihak tanpa disertai perencanaan pembangunan perumahan yang sesuai ketentuan.
“Fenomena ini cukup banyak ditemukan di wilayah Bogor Timur, serta beberapa titik di Bogor Selatan dan Bogor Barat,” ujarnya.
Rudy menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor menerbitkan perizinan pembangunan perumahan dengan prinsip kehati-hatian, khususnya dalam aspek tata ruang dan lingkungan.
Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait penghentian sementara proses perizinan pembangunan perumahan.
“Persoalannya bukan sekadar kepemilikan tanah. Yang menjadi perhatian kami adalah kepatuhan terhadap tata ruang dan dampaknya terhadap lingkungan. Ini menyangkut masa depan wilayah dan keselamatan masyarakat,” katanya.
Sebagai langkah konkret, Rudy memastikan Pemerintah Kabupaten Bogor telah menghentikan sementara aktivitas pembangunan di beberapa titik lokasi yang dinilai berisiko.
“Saya minta seluruh perangkat daerah terkait segera menginventarisasi seluruh lokasi serupa, khususnya di Kecamatan Sukamakmur, guna dilakukan evaluasi menyeluruh,” ujarnya.












