Agus Rahya, Wakil Ketua Laskar Maung Bodas DPC Kabupaten Bogor
Cileungsi, Bogorupdate.com
Persoalan aset Desa Cipenjo berupa lapangan bola seluas 8800 M2 yang dijadikan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh mantan Kepala Desa Cipenjo, Kecamatan Cileungsi, Juhanta kini terus berlanjut. Tak terima dituding sarat kepentingan, Wakil Ketua Laskar Maung Bodas DPC Kabupaten Bogor, Agus Rahya akan melanjutkan persoalan tersebut ke ranah hukum agar menemui titik terang.
“Saya gak terima dituding sarat kepentingan, Langkah dari Laskar Maung Bodas rencananya akan melanjutkan persoalan aset desa yang jadi hak milik ini ke ranah hukum. Agar apa yang seharusnya di miliki oleh desa ya menjadi atas nama desa juga dan permasalahan ini bisa cepat menemui titik terang,” Tegas Agus Rahya, Minggu (17/5/20).
Rahya sapaan akrabnya menambahkah, pengakuan Juhanta yang saat ini menjabat sebagai Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Bogor, di salah satu media online terkait pembelian lapangan bola dari hasil mengumpulkan uang itu justru tidak mendasar bahkan terkesan mengada-ada. Menurutnya, lahan tersebut didapat dari hasil tukar guling oleh Perumahan Kota Taman Mandiri (KTM) yang saat ini berubah menjadi Metland Transyogi.
“Kalau dia (Juhanta-red) ngomong lapangan itu hasil beli dari duit pribadi gak bener itu. Memang jelas itu tanah tukar guling dan bisa dibuktikan saksinya juga banyak, makannya warga desa Cipenjo ini seakan dibohongin, ngaku beli sedangkan beli dari mana. itu cuma omong kosong dan gak bisa dibuktikan,” Tegasnya.
“Tanah itu awalnya tukar guling dengan KTM. Asal usul tanah yang jadi aset desa itu dibebaskan oleh pihak KTM yang sekarang menjadi Metland. Awalnya dari saluran air yang ada di kampung Nyangegeng berupa sawah seluas 1 hektar, lalu oleh pihak KTM itu ditawarkan kepada kepala desa Cipenjo apakah mau diuangkan atau bagaimana. Kemudian kata mantan BPD Amil Muhidin gak usah diuangkan udah tuker guling aja buat lapangan bola untuk kepentingan masyarakat desa Cipenjo,” Sambung Rahya.
Dia berharap, sebelum dilakukan pelaporan ke pihak berwajib, persoalan yang saat ini sudah menjadi konsumsi publik ini agar bisa diselesaikan secepatnya dengan memenuhi permintaan warga yang menginginkan agar lapangan yang menjadi milik Juhanta segera dikembalikan menjadi atas nama desa agar tidak menjadi sengketa dikemudian hari.
“Secepatnya diserahkan kepada desa karena bukan milik dia mau tidak mau, kalo gak mau kita selesaikan di ranah hukum. Juhanta harus sadar diri dong itu kan tanah desa hasil tukar guling dengan KTM, bukan milik dia bukan juga dari hasil jual beli seperti apa yang dikatakan pak Juhanta,” Tukasnya. (Jis)
Editor : Endi








