Oleh: Oscar Dany Susanto
Ketua umum Yayasan Komunitas Kritis Indonesia (YKKI)
Bogor, BogorUpdate.com
Terjadinya polemik dalam masalah Brigjen Junior Tumilar (JT) dengan aparat Polri yang mengakibatkan kehilangan jabatan sebagai Irdam XIII Merdeka harus dicermati dan dipahami dari sisi Hukum, karena negara RI adalah negara hukum.
Saya tergerak untuk ikut memberi pendapat karena khawatir hal ini akan di politisir atau digoreng pihak pihak yang hanya akan mengambil keuntungan, tanpa memikirkan akibatnya.
Banyak pendapat para ahli dan tokoh berusaha ikut bermain/mengambil keuntungan dalam masalah ini, dengan memberi pendapat berdasarkan Opini, Persepsi dari sudut Budaya, Sosial dll.
Ini yang dikhawatirkan akan terjadi usaha-usaha untuk melemahkan dan atau mencoreng mempermalukan instansi penjaga kedaulatan Bangsa.
Jika dibahas dengan dasar hukum akan membuat masalah ini terang benderang.
Poin pentingnya ini hanya masalah perbedaan hukum dan tata cara serta aturan main yang ada di instansi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan hukum yang ada di internal TNI (Militer).
Penjelasannya begini, Polri dalam hal ini tidak punya hak untuk memanggil atau mengadili seseorang yang masih resmi statusnya sebagai Anggota TNI, ini MUTLAK karena Polri secara UU memang hanya mengadili sipil.
Kesalahan Brigjen TNI Junior Tumilar adalah Dia mengirim surat kepada Kapolri, ini kesalahan mutlak, mengapa ?? Karena hal ini jelas mencemarkan nama baik instansi TNI, karena akan dianggap INTERVENSI, alias mempengaruhi kinerja aparat Polri. Apa kata masyarakat, jika Polri menuruti permintaan atau surat dari Brigjen JT (militer)?? Yang mana TNI dalam bersurat pasti bentuknya surat perintah (sprint), Polri bisa diperintah oleh TNI??
Berarti ini akan jadi awal yang buruk bagi Polri, dan akan menjadi catatan hitam atas stigma buruk yang akan dilekatkan oleh masyarakat, bahwa Polri ada dibawah kendali TNI.
Permasalahan pencopotan jabatan Irdam XIII merdeka oleh KASAD, ini hal yang sudah benar, dan memang itu wewenang sah sebagai Kepala TNI AD. TNI punya hak yang dilindungi UU untuk menerapkan hukum secara ekslusif, karena mengingat tugas yang sangat berat, menjaga kedaulatan negara.
Masalahnya sangat sederhana, maka jangan di politisir atau dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau golongan.







