Ketua KPU Kota Bogor Samsudin. (Ist)
Kota Bogor, BogorUpdate.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor mengadakan rapat koordinasi (Rakor) terkait penyampaian berita acara hasil verifikasi administrasi (Vermin) perbaikan bakal calon legislatif (Bacaleg) kepada partai politik (Parpol) peserta Pemilu, Rabu (2/8/23).
Berdasarkan hasil vermin perbaikan, dari 795 bacaleg terdapat 67 orang atau 8% masih berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Ketua KPU Kota Bogor Samsudin menghimbau kepada semua partai politik agar segera melengkapi dan memperbaiki berkas bacaleg BMS tersebut maksimal di tanggal 11 Agustus 2023, untuk selanjutnya akan kembali melakukan pencermatan penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS).
“Selama masa pencermatan penyusunan DCS, partai politik masih dapat melakukan proses perbaikan berkas, mengganti bacaleg, dan mengganti nomor urut, termasuk memindahkan caleg dari satu Dapil ke Dapil lain sepanjang dalam satu tingkatan pemilihan, atas persetujuan dari ketua dan sekjend DPP masing-masing parpol,” ujarnya.
Oleh karena itu pihaknya berharap parpol dapat memperbaiki bacaleg yang masih BMS ini sampai tanggal 11 Agustus. “Selanjutnya tanggal 12-18 Agustus 2023 KPU kota Bogor akan melakukan proses penyusunan dan penetapan DCS,” terangnya.
“KPU kota Bogor akan mengumumkan DCS tanggal 19-23 Agustus 2023 di media cetak dan Media elektronik di kota Bogor,” tandasnya.
Lebih lanjut, Samsudin menjelaskan untuk 8 persen atau 67 Bacaleg apabila masih tetap BMS di tanggal 11 Agustus 2023, maka partai politik dapat mengganti caleg tersebut dengan caleg yang baru.
“Apabila parpol tidak mengganti bacaleg BMS tersebut, maka statusnya akan menjadi tidak memenuhi syarat (TMS), dan namanya tidak akan ada di pengumuman yang akan berlangsung 19 hingga tanggal 23 Agustus 2023 mendatang,” pungkasnya.







