Cibinong, BogorUpdate.com – Adanya enam orang yang diamankan oleh pihak Polsek Cigudeg pada Minggu 1 Januari 2026 lalu terkait kasus dugaan pemerasan, pihak kuasa hukum 6 orang yang ditangkap oleh Polsek Cigudeg memberikan klarifikasi dan penjelasan.
Dalam keterangan yang diterima Redaksi BogorUpdate.com, pada Seni 26 Januari 2026, Sanjoto kuasa hukum dari 6 orang yang ditangkap Polsek Cigudeg, diantaranya Lie cien, AIIain Sendy Alfons, Royke Charles Batavia, Ekber Amsfirng Louhenapessy, Eko Prasetyo Santoso, dan Mustamu Nicholas Dolfinus.
Sanjoto menerangkan bahwa enam orang klien nya itu saat kejadian sedang melakukan investigasi terkait pengolahan emas ilegal di Sukajaya.
“Klien kami sedang melakukan lnvestigasi suatu rumah yang di miliki oleh saudara Nino dan ternyata benar adanya kegiatan orang-orang sedang transaksi jual beli emas olahan ilegal di salah satu lokasi rumah daerah Kampung Kompa, Sipayung, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,” ungkapnya.
Sanjoto menduga telah terjadi rekayasa kasus terhadap klien nya yang sedang melakukan investigasi pengolahan emas ilegal di Sukajaya. Ia juga memaparkan kronologis klien nya dalam menjalankan investigasi tersebut.
“Bahwa dalam rangkaian kejadian tersebut, Klien kami adalah korban hingga kendaraan roda empat yang digunakan Tim mengalami kerusakan parah akibat aksi pelemparan batu oleh sekelompok massa yang diduga telah terprovokasi. Insiden ini memaksa Tim meminta pengamanan kepada POLRI demi keselamatan seluruh anggota Tim dan awak media yang berada di lokasi, namun ternyata dibuat rekayasa kasus oleh sejumlah oknum yang memanggil serta mendatangkan wartawan media di Kantor Polsek Cigudeg dan memberikan berita Sepihak tanpa mencari klarifikasi dan memberikan hak jawab kepada Klien kami yang juga wartawan,” bebernya.
Atas peristiwa itu, Sanjoto menegaskan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan menempuh Iangkah resmi dengan melaporkan persoalan ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri untuk oknum-oknum yang melakukan intimidasi dan backing kegiatan ilegal Penadah dan Pengolah Emas Gelondongan dengan bahan kimia berbahaya. (*)













