Foto M. Thowaf, S.H, M.H dan Arafat Nasrullah, S.H, yang merupakan Tim Kuasa Hukum para Kepala Sekolah SD Kota Bogor
Pendidikan, BogorUpdate.com
Tim kuasa hukum para kepala sekolah (Kepsek) SD Kota Bogor mengklarifikasi berita yang beredar di media, dimana pada pertemuan di SDN Cibadak 4 menyebut pihaknya memaksa mereka (Para Kepsek-red) mengumpulkan uang sebesar Rp 3 juta per kepsek dan rencana unjuk rasa (demo) terkait penyimpangan dana Bos untuk se-Kota Bogor Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019 yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor.
Salah satu Tim kuasa hukum para Kepsek SD, Arafat Nasrullah, S.H menyatakan jika apa yang ditulis dalam pemberitaan tersebut tidak benar sama sekali.
“Tidak benar ada paksaan dan berencana untuk demo. Pertemuan saat itu untuk menindaklanjuti penandatanganan kepsek yang belum menandatangani surat kuasa kepada pihak kami,” ujar nya saat konferensi pers, Kamis (30/07/2020).
Ia menambahkan, pada pertemuan tersebut pihaknya memberikan pemahaman bahwa tidak ada pemaksaan. Disini selaku kuasa hukum pihaknya mendorong para Kepsek mengembalikan kerugian negara tersebut ke Kejaksaan.
“Nah disinilah para Kepsek SD merasa tidak memahami prosedur pengembalian tersebut, sehingga mereka memakai jasa kami,” ungkap Arafat.
Lanjutnya, uang Rp 3 juta itu bukan pemaksaan, namun berdasarkan UU Honorarium merupakan hak dari advokat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 21 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat-red),
“Jadi Rp 3 juta itu untuk jasa kami atas dasar UU Advokat dan ada tertera di kwitansi,” imbuh Arafat.
Akan hal itu, pihak Kuasa Hukum mengajak semua elemen masyarakat agar menghormati proses hukum yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor. Dirinya juga yakin penegak hukum telah bekerja dengan baik untuk menyelamatkan keuangan negara.
“Sekarang kita hormati dulu proses hukum di Kejaksaan. Kita percaya bahwa kejaksaan sudah melakukan tugasnya dengan benar,” pungkas Arafat.
Sementara itu, Ketua Tim kuasa hukum para Kepsek SD, M. Thowaf, S.H, M.H, mengungkapkan bahwa pada pertemuan di SDN Cibadak 4 tidak ada pemaksaan maupun rencana unjuk rasa. Namun pihaknya memberikan pemahaman terkait kerugian negara.
“Dimana kerugian negara itu harus dikembalikan bagi yang turut menerima. Pengembalian tersebut bisa diserahkan sendiri ke Kejaksaan, Advokat, dan persatuan PGRI,” ungkap nya.
Diakhir, M. Thowaf menuturkan, setelah dirinya memberikan pemahaman kurang lebih tiga jam, disepakati dengan para Kepsek SD perihal hak dari jasa pihaknya atas dasar Pasal 21 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat-red).
“Rp 3 juta itu hasil kesepakatan pihak kami selaku kuasa hukum dengan para Kepsek SD bukan karena paksaan,” pungkasnya.
(Rie/refer)






