Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & Kriminal

Labrak Aturan ASN, Lurah di Kota Bogor Kampanyekan Paslon Walikota

×

Labrak Aturan ASN, Lurah di Kota Bogor Kampanyekan Paslon Walikota

Sebarkan artikel ini

Foto ilustrasi

 

BogorUpdate.com – Heri Eriyadi Lurah Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor telah mencederai kiprahnya sebagai abdi negara, karena berulah konyol dengan mengajak untuk mencoblos salah satu pasangan calon walikota.

 

Hal itu dilakukan melalui postingan di akun istagram (IG) milik pribadinya. Dalam status foto tersebut terlihat ingat Coblos nomor 3.

 

Sebagai Aparatur Negeri Sipil (ASN), hal itu tak sepatutnya dilakukan dirinya, karena ada aturan ASN yang melarang PNS terlibat politik praktis dan tetap netral.

 

Namun yang dilakukan sang lurah malah sebaliknya, dengan membuat status terkesan mengajak atau mempromosikan salah satu paslon.

 

Saat dikonfirmasi, Heri Eriyadi tak bisa mengelak dan membenarkan status tersebut.

 

“Ya, siap itu status pribadi saya, sebagai warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih juga, nanti saya bisa jelaskan kepada instansi terkait,” kata lurah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat WhatsAppnya kemarin

 

Sekedar informasi, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 4 ayat 15 huruf d menyebutkan setiap PNS dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu.

 

Hal itu berlaku sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. (As)

 

 

 

Editor : Endi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *