Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim saat melakukan penataan PKL di kawasan Pasar Bogor dan Plaza Bogor, Kamis (26/3/26). (Abizar/BogorUpdate)
Kota Bogor, BogorUpdate.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai memperketat penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Bogor dan Plaza Bogor. Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban sekaligus mengoptimalkan fungsi pasar resmi yang telah disediakan pemerintah.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk antisipasi terhadap masih adanya PKL yang nekat berjualan di area terlarang. Pemerintah pun mendorong para pedagang untuk menempati lokasi yang telah disiapkan, yakni Pasar Jambu Dua dan Pasar Sukasari.
Menurutnya, keberadaan pasar resmi harus dimaksimalkan guna menciptakan persaingan usaha yang sehat. Saat ini, terdapat sekitar 9.000 pedagang yang tersebar di 14 pasar resmi di Kota Bogor dan telah memenuhi berbagai kewajiban, mulai dari pembelian kios, pembayaran retribusi, service charge, hingga listrik.
“Pedagang resmi ini harus kita lindungi. Mereka tidak bisa bersaing jika PKL masih berjualan bebas di badan jalan,” ujar Dedie, Kamis (26/3/26).
Ia juga memastikan, sesuai komitmen yang telah disampaikan, seluruh PKL di kawasan Pasar Bogor-Plaza Bogor tidak lagi diperbolehkan berjualan di lokasi tersebut dan akan diarahkan untuk pindah ke dua pasar yang telah disiapkan.
Selain penataan PKL, Pemkot Bogor juga menyiapkan solusi untuk mengurai kemacetan di sekitar Kebun Raya Bogor. Tingginya jumlah pengunjung yang mencapai lebih dari satu juta orang per tahun menjadi salah satu penyebab kepadatan lalu lintas di kawasan tersebut.
Karena area Kebun Raya merupakan lahan konservasi yang tidak dapat digunakan untuk parkir, pemerintah akan memanfaatkan eks Plaza Bogor dan Pasar Bogor sebagai lokasi pembangunan kantong parkir.
“Kebijakan ini saling berkaitan, mulai dari penataan PKL hingga penyediaan lahan parkir. Harapannya bisa saling mendukung dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” jelasnya.
Dalam penerapannya, Pemkot Bogor juga akan memberlakukan sanksi tegas bagi pelanggar. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, PKL yang melanggar akan dikenakan denda maksimal Rp250.000.
Petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP diminta untuk lebih intensif dalam penegakan aturan tersebut. Bahkan, bagi pelanggar yang tetap membandel, penindakan dapat ditingkatkan hingga proses tindak pidana ringan (tipiring) dengan melibatkan pihak kejaksaan.
“Mulai hari ini kita terapkan. Kalau masih bandel, langsung dikenakan denda. Kalau perlu diproses tipiring agar ada efek jera,” tegasnya.
Pemerintah berharap langkah tegas ini dapat menciptakan ketertiban, mengurangi kemacetan, serta meningkatkan kenyamanan bagi masyarakat dan wisatawan di Kota Bogor. (Abizar)







