Citeureup, BogorUpdate.com – Di tengah kebijakan Bupati Bogor Rudy Susmanto yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga perangkat desa meminta Tunjangan Hari Raya (THR) atau bentuk permintaan dana kepada perusahaan maupun masyarakat, Pemerintah Desa (Pemdes) Citeureup, Kecamatan Citeureup justru seolah menentang.
Pemdes Citeureup diketahui mengirimkan surat permohonan partisipasi kepada sejumlah perusahaan dengan dalih untuk mendukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2026.
Surat yang ditandatangani Kepala Desa Citeureup, Gugun Wiguna, tertanggal 2 Maret 2026 itu ditujukan kepada beberapa pimpinan perusahaan, salah satunya SPBU Lebak Pasar Citeureup.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa partisipasi perusahaan diminta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) yang akan digunakan untuk kegiatan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat hingga penanganan bencana.
Dalam surat yang beredar juga tercantum dua koordinator penerima partisipasi, yakni Angga Saputra dan Andri Jaelani. Bahkan turut dilampirkan kuitansi partisipasi untuk Pemdes Citeureup sebesar Rp1,5 juta.
Padahal, Bupati Bogor Rudy Susmanto telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/165-INSPEKTORAT tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya yang menegaskan larangan bagi aparatur pemerintah meminta dana atau hadiah seperti THR kepada masyarakat maupun pelaku usaha.
“Tentunya kita ingin di bulan suci Ramadan dan menyambut Hari Raya Idulfitri, pemerintah hadir dalam kondisi yang sehat dan bersih dari praktik gratifikasi,” tegas Rudy Susmanto.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Citeureup hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan.












