Hukum, BogorUpdate.com
Pandemi Virus Corona (Covid-19) bukan hanya persoalan kesehatan, tapi juga telah menimbulkan persoalan serius di berbagai bidang, termasuk persoalan hukum.
Atas dasar tersebut, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Bogor Muhammad Yunus Yunio, mengatakan pihaknya telah membuka Posko Online Bantuan Hukum Covid-19.
“Atas permintaan masyarakat kita membuka Posko bantuan hukum, dimana kita melibatkan seluruh Advokat dan Paralegal LBH Ansor di seluruh kantor-kantor LBH Ansor yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia,” Ujarnya kepada wartawan, Minggu (12/4/20).
Masih kata Muhammad Yunus Yunio melanjutkan, melalui Posko Online Bantuan Hukum Covid-19 tersebut, LBH Ansor akan memberikan konsultasi kepada semua pihak yang membutuhkan.
“LBH Ansor akan membuka bantuan hukum dan melakukan upaya hukum lainnya untuk mengatasi persoalan hukum yang menimpa masyarakat pencari bantuan hukum yang miskin dan termarjinalkan. LBH Ansor juga akan fokus pada isu-isu yang meliputi, namun tidak terbatas pada hak warga atas kesehatan dan hak pekerja,” Bebernya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, para pencari keadilan bisa langsung meng-akses via online yaitu http://lbhansor.or.id/poskocovid19/.
Terpisah, Dewan Penasehat LBH Ansor Kota Bogor Rd. Anggi Triana Ismail, menyebutkan kalau gerakan yang di gandrungi pemuda ini akan memastikan secara hakikat bahwa manusia harus terlindungi baik secara lahir maupun batin, yang mana hal itu berdasarkan semangat pada ayat-ayar suci didalam Al-qur’an.

“Gerakan yang kita buat ini berlandaskan ayat-ayat suci Al-qur’an, seperti Q.S. Al-An’am ayat 151 yang menjadi dasar adanya hak untuk hidup. Q.S ayat 13 yang menjadi dasar adanya hak persamaan derajat; Q.S. Al-Ma’ ayat 2 dan 8 yang menjadi dasar adanya hak memperoleh keadilan; Q.S. Al-Baqarah ayat 188 yang menjadi dasar hak perlindungan harta dan milik; Q.S. Al-Baqarah ayat 256; dan Q.S. ayat 99 yang menjadi dasar hak kebebasan beragama, serta masih banyak lagi ayat Al-Qur’an yang mengisyaratkan pemenuhan hak-hak manusia menurut fitrahnya,” Ungkap Anggi Triana.
Di sisi lain kata Anggi sapaan akrabnya, semangat untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (prodeo/probono) ini, didasari oleh falsafah kebangsaan serta negara kesatuan republik indonesia (NKRI) yakni Pancasila dan UUD 1945.
“Secara tekhnis yuridis pun pemberian bantuan hukum ini merujuk pada UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Sehingga kegiatan yang digandrungi anak-anak muda ansor ini telah tepat dan akurat. Ditengah wabah covid-19 ini, masyarakat kelas bawah akan berbondong-bondong mencari secercah harapan hidup. Ketika semua akses ditutup oleh beberapa kebijakan pemerintah,” Tukasnya.
Anggi juga mengungkapkan, bahwa yang menjadi cobaan terbesar dalam pandemi covid-19 ini adalah ekonomi. “Ekonomi merupakan akar tunjang seluruh umat manusia dibumi, maka bukan mustahil apabila iman seseorang yang lemah bakal melakukan kejahatan-kejahatan dipermukaan sosial,” Ungkapnya.
Diakhir Anggi menjelaskan, bahwa soal ekonomi akibat Covid-19 Ini sebetulnya pekerjaan rumah (PR) buat kita semua. Dan besar kemungkinan tragedi kerusuhan yang terjadi pada tahun 1996-1999 masa rezim order baru, akan terjadi jikalau pemerintah tidak segera mungkin melakukan kebijakan untuk menjawab kegundahan warga bangsa nya khusus nya masyarakat kelas bawah dan termarjinalkan.
“Dengan adanya pemberian bantuan hukum (prodeo/probono), setidaknya kita memperlambat atau mengurangi kekhawatiran-kekhawatiran kegaduhan sosial bahkan kiamat sosial yang bakal terjadi akibat pandemi covid-19 ini.
Wallahu a’lam bish-shawabi,” Pungkasnya. (End/Rsa)
Editor : Endi







