Kota Bogor – Bogor Update
Aksi saling tolak anggaran antara Badan Anggaran (Banggar) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terjadi dalam ritual pembahasan KUA dan PPAS 2018 kembali memanas.
Informasi yang didapat, aspirasi DPRD terhadap anggaran pembangunan 300 ruang rawat inap kelas 3 di RSUD Kota Bogor senilai Rp72 miliar tidak masuk dalam KUA dan PPAS.
Sebaliknya, usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor atas anggaran Rp78 miliar meliputi penyehatan Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) mendapat penolakan dari DPRD.
Namun saat di konfirmasi, Kepala Bidang Anggaran pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Cecep Zakaria membantah adanya kabar aksi saling tolak.
Alasannya, karena pembahasan KUA dan PPAS 2018 dinyatakan belum final dan masih ada pembahasan lanjutan.
“Ini belum diputuskan, kita masih ada pembahasan lanjutan antara eksekutif dengan legislatif,” kata Cecep, Senin (13/11/17).
Kalau tidak hari ini lanjut Cecep, mungkin besok dilanjutkan pembahasan, sekaligus RAPBD Perubahan 2017 dengan KUA dan PPAS 2018.
“Tidak ada yang mengarah ditolak atau apa,” ujarnya.
Diakuinya, bahwa untuk pembangunan RSUD telah dinyatakan gagal lelang oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) tahun ini. Kemudian untuk memenuhi progres pembangunan kembali diusulkan anggarannya tahun 2018. Namun, lanjut Cecep, terkait ini ada mekanisme perencanaan anggaran.
Ia menambahkan, setiap usulan harus melalui tahapan perencanaan anggaran mulai dari Musrembang, Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). Dan (Pembangunan RSUD) tidak masuk dalam RKPD.
“Jadi, hasil koordinasi ke Kemendagri pun harus ada evaluasi dari RSUD terkait dengan tingkat urgensitas, dan kemampuan anggaran kerena sekarang masih defisit,” tuturnya.
Masih kata Cecep, bahwa pihaknya cenderung untuk pembangunan RSUD dianggarakan tahun 2019 mendatang sesuai Permendagri 21/2011 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Tidak ada dasarnya kita menolak, semuanya harus menempuh mekanisme perundang-undangan” jelas dia.
Sementara, anggota Banggar DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil mengatakan, pihaknya memang mengusulkan pada tahun 2018 tetap ada pembangunan RSUD. Hanya saja, merujuk Permendagri 86/2017 pasal 343 disebutkan bahwa seluruh kegiatan yang ada di KUA dan PPAS harus masuk RKPD.
Sebelum terbitnya peraturan itu lanjit dia, pihaknya bisa mengusulkan apa saja yang dibutuhkan masyarakat dalam KUA PPAS. Nah, seperti diketahui gagal lelang RSUD di bulan Juli dan RKPD disahkan bulan Mei 2017.
“Artinya, sesuai aturan kita bisa bertentangan kalau tidak ada di RKPD dan disusulkan di KUA PPAS,” kata Adit.
Adit melalui Komisi D menyampaikan bahwa pihaknya sangat memperjuangkan pembangunan RSUD. Namun kembali, pihaknya tidak mau juga bertentangan dengan aturan.
Bahkan dari hasil koordinasi ke Kemendagri pun mengarahkan hal sama, yakni harus sesuai ketentuan berlaku.
“Yah, terakhir saya sempat kecewa juga, seharusnya ini bisa diantisipasi ketika bulan Juli RSUD gagal lelang, masih bisa dimasukan di RKPD ketika bulan Juli,” ujar politisi PKS itu.
Terkait usulan anggaran Rp78 miliar oleh Dinas Perhubungan (Dishub), Adit menegaskan, pihaknya masih berpegang pada konsideran tahun lalu bahwa bab subsidi belum diatur dalam Perda 3/2013 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meskipun dalam UU LLAJ 22/2009 memuat tentang subsidi.
Adit menambahkan, payung hukum untuk subsidi belum disahkan dan saat ini sedang diubah dalam pembahasan pansus, tapi belum selesai. Bahkan ia juga ngaku melihat usulan kegiatan subsidi serta pendukungnya tidak tercantum dalam RKPD.
“Kita semua intinya mendukung kegiatan apalagi berkaitan langsung dengan masyarakat, tapi kita harus taat terhadap aturan berlaku,” tandas wakil rakyat yang menduduki kursi Ketua Komisi D itu. (AS)
Editor: Tobing
