Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHukum & Kriminal

Marak Panti Pijat Buka Ditengah Pandemi, Satpol PP Berjanji Bakal Menindak Tegas

×

Marak Panti Pijat Buka Ditengah Pandemi, Satpol PP Berjanji Bakal Menindak Tegas

Sebarkan artikel ini

Hukum & Kriminal, BogorUpdate.com
Semakin menjamurnya pengusaha panti pijat yang membuka tempat usahanya di wilayah Kabupaten Bogor, membuat masyarakat setempat menjadi geram karena masih buka ditengah wabah Covid-19.

Dalam laporannya, salah satu warga Desa Bojong Baru, Kecamatan Bojonggede, Muslim mengaku sangat resah dengan masih bukanya puluhan panti pijat ditengah wabah pandemi saat ini.

“Aneh saja buat saya, meski dalam aturan Perbup Bogor tentang PSBB yang di sahkan Bupati Bogor yang isinya melarang sejumlah kegiatan seperti tempat fitnes, arena bernyanyi, dan panti pijat ditengah wabah pandemi ini tidak diperbolehkan buka namun para pemilik usaha tersebut masih saja membandel dengan membuka usahanya tersebut,” kata Muslim kepada Bogorupdate.com, Senin (13/7/2020).

Menurut dia, panti pijat itu selain menerima pijat biasa pada umumnya, yang juga diduga para pekerjanya itu menyediakan pijat plus plus yang dapat dipesan melalui aplikasi MiChat di situs Google PlayStore.

“Nih liat saja pesan di MiChat antara chat saya dengan salah seorang pekerja panti pijat yang lokasinya enggak jauh dari kediaman saya. Mereka juga menawarkan pijat plus plus, padahal chat saya ini hanya kesannya memancing saja biar tahu yang sebenarnya,” akunya.

Menyikapi itu, Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Budi menegaskan, atas dasar keluhan dan laporan dari masyarakat Bumi Tegar Beriman dengan adanya panti pijat yang dianggap meresahkan karena masih membandel dalam membuka usahanya ditengah pandemi Covid-19, dirinya berjanji akan segera menindak tegas puluhan usaha terapis tersebut.

“Kalau kami sebagai penegak perda jika ada keluhan dan laporan dari masyarakat karena merasa resah dengan salah satu kegiatan usaha yang mana usaha itu juga melanggar ketentuan Perda yang berlaku, maka kita wajib akan tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Agus saat ditemui diruang kerjanya, belum lama ini.

Ia juga menambahkan, sebagai tindak lanjut atas laporan dari warganya itu, pihaknya sesegera mungkin bakal melakukan teguran ke setiap tempat usaha panti pijat yang buka yang lokasinya terletak mulai dari Jalan Raya Cilebut, Kecamatan Sukaraja, hingga ke Pasar Citayem, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.

“Pekan ini saya akan agendakan untuk giat memberi teguran ke setiap usaha panti pijat tersebut, kalau dalam teguran sudah kita layangkan namun mereka masih membandel. Tentunya, kita akan lakukan tindakan tegas berupa penyegelan hingga di sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di PN Kelas IA Cibinong, Kabupaten Bogor,” pungkasnya.

 

 

 

 

(rul/bing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *