Cibinong – Bogor Update
Sidang Kedua atas dugaan Penganiayaan terhadap Haji Burhanudin yang diduga dilakukan oleh terdakwa Acep Bin Husein kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kamis (16/11/17) sore.
Berawal dari dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada hari kamis, (25/08/17) yang lalu sekitar pukul 11.50 WIB sesaat sebelum shalat Jum’at di Masjid Nurru Zahman, Rt 02 RW 02, Desa Kedung Waringin, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Chandra Gautama ini, dengan agenda menghadirkan tiga orang saksi pelapor yaitu, Haji burhanudin, Ahmad Safei, Ahmad Takiyudin yang dihadirkan oleh Ruslan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam keterangan di persidangan, Burhanudin Husaini Selaku korban yang juga tetangga dari terdakwa itu mengaku, bahwa kronologis kejadian berlangsung singkat, hanya saja bagian bawah mata kirinya mengalami luka lebam kebiruan sampai sobek akibat dipukul oleh terdakwa.
“Saya hendak memberikan pengumuman mengenai Idul Adha tiba-tiba terdakwa Haji acep ingin merampas mic dan terjadilah pemukulan tersebut dengan memakai tangan kanan sampai mata bawah kiri lebam kebiruan dan robek,” ujar saksi pelapor Haji Burhanudin saat dimintai keterangan.
Dia mengakui, bahwa dirinya sempat pingsan setelah dipukul oleh terdakwa yang juga dikenal lihai Pencak silat. “Saya terjatuh dan disaksikan jamaah yang hendak sholat jumatan sampai terhuyung-huyung pingsan,” imbuhnya.
Dia menambahkan, sehabis sholat jumat dirinya langsung pulang kerumah dan melihat kondisi matanya melalui telepon celular miliknya, melihat kondisi matanya saat itu dirinya langsung meluncur ke polresta Depok dan membuat laporan dan visum jangka waktu 2 jam dari kejadian tersebut.
Diketahui, Burhanudin adalah Dewan Iman di Masjid Nurru zaman, sedangkan terdakwa merupakan Ketua DKM sementara setelah ketua DKM sebelumnya mengundurkan diri. “Saya adalah Dewan Masjid yang sehari-hari mewakili para iman yang intelektualnya dibawah,” tuturnya dengan bangga.
Disisi lain tugas ketua DKM yaitu, Memimpin dan mengendalikan kegiatan rutin organisasi secara umum, Mengkoordinir, memotivasi, mengevaluasi, mengarahkan dan membimbing seluruh kegiatan bidang/seksi dalam melaksanakan amanah organisas, dan Pengambil keputusan atas semua permasalahan yang terjadi pada saat pelaksanaan tugas yang dijalankan Pengurus.
Sementara itu, saksi Kedua lainnya yakni Ahmad Safei mengatakan dalam keterangannya, saat kejadian bahwa pelapor memang mengalami lebam kebiruan di bagian bawah mata kirinya, hanya saja tidak sampai sobek, tetapi hanya tergores tidak seperti apa yang dikatakan pelapor.
Tidak seperti keterangan pelapor, yang mengatakan bahwa dirinya sempat pingsan, saksi Ahmad Safei menuturkan bahwa pelapor tidak mengalami pingsan usai dipukul oleh terdakwa. “Posisi korban setelah insiden sadar. Luka warna kebiruan hanya sedikit, tidak ada sampai sobek,” tuturnya
Masih menurut Ahmad Safei, saat insiden terjadi dan dirinya mencoba mendamaikan posisi kedua dalam keadaan berdiri dan dirinya memeluk haji Burhanudin, lalu mereka menjalankan kewajiban, dan saat sholat jumat berlangsung kondisi pelapor dalam keadaan yang normal dapat menjalankan ibadah sholat jumat hingga selesai.
“Saat melihat insiden tersebut mereka berdua dalam keadaan berdiri dan saya langsung memeluk Haji Burhanudin dan mencoba mendamaikan karena 5 menit lagi sholat jumat dimulai dan pelapor dalam keadaan normal saat sholat jumat berlangsung,”terang safei.
Saksi ketiga Ahmad Takiyudin menerangkan,saat kejadian korban dan terdakwa merebutkan mic dan terdakwa melakukan pemukulan memakai tangan kanan dan korban terjatuh. Lalu dipisahkan dan setelah sholat jumat saksi takhyudin melihat lgs yg mana mata bawa kiri korban lebam dn lecet.
“Korban dan terdakwa berebutan mic lalu terdakwa melakukan pemukulan dengan tangan kanannya dan membuat korban terjatuh, lalu saya pisahkan dan setelah sholat jumat saya melihat mata korban lebam dan lecet,” ujarnya memberi keterangan.
Diketahui, Saksi Ahmad Takiyudin saat BAP memberi keterangan yang mana dirinya baru mengenal 6 bulan dengan korban dan tidak memiliki hubungan saudara.
Lain hal, saat dipertegas oleh kuasa Hukum terdakwa, Rosadi ternyata diketahui saksi Ahmad Takiyudin adalah adik ipar dari saksi korban Haji Burhanudin.
Rosadi mengungkapkan, banyak terjadi kejanggalan antara hasil berita acara pemeriksaan (BAP) di Kepolisian dengan keterangan di persidangan oleh saksi-saksi.
“Salah satu kejanggalan, didapati dalam BAP disebutkan bahwa saksi Ahmad Takiyudin mengenal saksi pelapor enam bulan terakhir, namun ketika ditanya di persidangan ternyata masih ada hubungan keluarga yakni adik ipar saksi pelapor. Kemudian dalam BAP juga mengetahui kejadian pemukulan itu, tapi ternyata saat di persidangan tidak tahu jadi keterangan oleh saksi-saksi tidak dapat dipertanggung jawabkan,” jelasnya saat dikonfirmasi oleh awak media setelah persidangan berakhir.
Rosadi menambahkan, bahwa kasus ditanganinya sebetulnya cukup sampai musyawarah kedua belah pihak saja, karena bukan merupakan penganiayaan berat tapi penganiayaan yang bersifat ringan.
“Pasal yang di dakwakan adalah pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, padahal faktanya kan penganiayaan ringan yang semestinya dikenakan pasal 352 KUHP,” ujarnya.
Sebagai kuasa hukum terdakwa Rosadi akan mengambil langkah selanjutnya yang mana pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi yang meringankan terdakwa. “Selain saksi yang meringankan, kami juga akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena selain kondisi kesehatan, juga faktor usia yang memang sudah tua,” katanya. (Rie)
Editor: Tobing
