Gunung Putri – Bogor Update
Masyarakat merasa resah dengan aksi debt-collector yang mencegat pengguna kendaraan secara paksa. Pasalnya, mereka kerap ditagih pelunasan cicilan kendaraan kepada leasing dalam bentuk intimidasi.
Seperti dikisahkan warga Perumahan Griya Bukit Jaya, Triono (32). ” Saya kaget dicegat di jalan oleh orang-orang tak dikenal. Ternyata mereka nagih pembayaran sepeda motor. Kan, bukan begitu caranya, waktu memberi kreditan leasing baik-baik. tapi cara nagihnya tidak baik,” kata dia, sabtu (23/9/17).
Lebih jelas, Dia mengakui sempat menunda pembayaran sepeda motor karena kekurangan uang. ” Tapi, akan saya bayar karena memang sudah kewajiban. Cara intimidasinya itu loh yang membuat saya jadi resah, belum lagi malu dilihatin orang di jalan. Tapi, enggak ada yang membantu karena mungkin pada takut,” tuturnya.
Menanggapi meningkatnya fenomena debt-collector jalanan di wilayah hukum Polsek Gunung Putri , AKP. Niih Hadi Wijaya selaku Kapolsek Gunung Putri bakal tindak tegas perusahaan anjak piutang (leasing) dan para penarik kendaraan sepeda motor. “Kami akan memanggil mereka untuk diberikan pengarahan karena cara penarikan yang dilakukannya menimbulkan konflik dan keresahan masyarakat, untuk saat ini belum ada laporan,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, tingginya kebutuhan terutama untuk memiliki kendaraan bermotor membuat masyarakat melakukan berbagai upaya untuk mendapatkannya. termasuk dengan cara kredit. Namun, banyak dari mereka tanpa teliti membaca dengan seksama klausal kontrak sebelum pemilik kendaraan menandatangani berita serah terima kendaraannya.
Nantinya setelah bertemu dengan pihak leasing, berharap para petugas di lapangan bisa lebih santun dalam menagih cicilan. Jangan seperti yang banyak dikatakan masyarakat perilakunya seperti preman.
“Pemilik kendaraan mestinya tahu dengan isi kontrak. Kalau tidak mampu membayarnya, lebih baik serahkan saja langsung ke pihak leasing. Penagih cicilan juga jangan bertindak sewenang-wenang,” terangnya.
Pihaknya mempersilakan kepada masyarakat untuk melapor jika ada tindakan kekerasan yang dilakukan oleh penagih. Bila masuk ranah pidana tentu saja akan diproses oleh kepolisian.
Diakuinya, kejadian seperti ini bukan hanya terjadi di Wilayah Gunung Putri saja, di daerah lain pun sama. Namun bila kedua belah pihak saling pengertian, dipastikan tidak akan ada pihak yang dirugikan. (Ji/Sep)
Editor: Tobing
