
BogorUpdate.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus mensosialisasikan larangan kampanye kepada seluruh lapisan, termasuk larangan bagi ketua RT dan RW masuk politik praktis.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor Yustinus Elyas Mau mengatakan, ketua RT, RW dilarang menjadi tim sukses (timses) baik Pemilihan Legislatif (Pileg) maupun Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, bahkan apabila RT dan RW menjadi Calon Anggota Legislatif (Caleg) harus mengundurkan diri dari jabatannya.
“Sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang sudah mengaturnya, bahwa RT dan RW tidak berpolitik pada Pileg dan Pilpres 2019, yang pasti orang yang digaji atau di biayai oleh negara tidak boleh berpolitik bahkan menjadi Caleg,” kata Elyas di Hotel Salak Heritage, Senin (15/10/18).
Masih kata dia, kalau terbukti mereka ikut berpolitik maka harus mundur atau dicopot dari jabatannya. Dan kalau ikut nyaleg maka wajib mengundurkan diri.
Diakuinya, sejauh ini pihaknya
belum menemukan pelanggaran dan masih dalam penataan. Tetapi pihaknya akan terus mengingatkan.
Yustinus juga menghimbau, setiap Caleg yang akan melakukan kegiatan maka melayangkan surat dan melapor dahulu ataupun meminta izin kepada pihak kepolisian. Karena kalau tidak lapor maka bisa dibubarkan paksa.
“Surat ke polisi bisa ditembuskan ke Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bogor. Yang bertanggung jawab dilapangan kan polisi, surat bisa dikirimkan ke Polresta Bogor Kota,” tuturnya.
Sementara itu Asisten Pemerintahan (Aspem) Setdakot Bogor, Hanafi mengatakan, bahwa RT dan RW dilarang berpolitik, hal itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) no 77 tahun 2014 tentang Juklak Peraturan Daerah (Perda) no 11 tahun 2012 tentang pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan di kelurahan.
“Jika RT dan RW menjadi Caleg atau timses salah satu Caleg atau dalam Pilpres 2019, tentunya harus mengundurkan diri. Secara pengawasan aga sulit,” ungkapnya.
Hanafi melanjutkan, pihaknya masih menunggu laporan dari Bawaslu Kota Bogor kalau ada pelanggaran. Secara tidak langsung ketika ada Caleg yang masih RT dan RW ataupun PNS bakal gugur dengan tersendirinya.
“Kalau PNS tercover dan terfilter dengan mudah, ini RT juga RW tidak. Yang jelas mereka tidak diperbolehkan termasuk LPM serta BKM. Kalau berpolitik mereka harus mengundurkan diri, karena dana Bantuan Operasional (BOP) RT dan RW tetap turun selama dia menjabat,” teran Hanafi.
Ia menegaskan, apabila ada temuan pelanggaran oleh Bawaslu dan RT atau RW itu terbukti bakal di hentikan honorer nya secara tidak langsung bisa di putus jabatannya.
“Pastinya akan ditindak tegas. Tetapi kami juga menunggu tidakan dari Bawaslu apa hukumannya atau sanksinya bagi mereka. Tetapi ada informasi juga kalau ikut-ikutan dalam acara kampanye RT dan RW diperbolehkan hasil rapat Bawaslu Provinsi Jawa Barat, belum ada produk hukum atau ketetapannya,” pungkasnya. (As)
Editor : Tobing







