Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & Kriminal

Nah Lohhh, Pembangunan Pasar Modern Sentraland Disoal!

×

Nah Lohhh, Pembangunan Pasar Modern Sentraland Disoal!

Sebarkan artikel ini

Cibinong – Bogor Update

Diduga tidak mengantongi izin resmi serta dibekinggi salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati Bogor 2018, Pasar Modern Sentraland yang belokasi di Perumahan Sentraland tepatnya di Desa Parung Panjang, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, mulai disoal.

Sebab, pembangunan Pasar Modern Sentraland itu, sudah berani dan melanggar dalam membangun tampa melengkapi perijinan sesuai aturan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor.

“Apa pun pembangunannya itu, terlebih dahulu harus melengkapi perijinan yang sesuai aturan yang ada. Kami meminta kepada Pemkab Bogor khususnya Pol PP agar menindak tegas dan jangan pandang bulu pada bangunan tak berijin,” ujar Robbi Faisal, Ketua Umum Keluarga Mahasiswa Peduli Bogor (KMPB) kepada wartawan, Kamis (8/3/18).

Robbi dengan nama julukan botol ini menyesalkan dengan adanya pembangunan Pasar Modern Sentraland itu, yang berani menentang atau menabrak aturan pemerintah.

“Pol PP jangan diam saja dikantor dong, dan harus secepatnya mengambil tindakan yang tegas. Kami meminta agar proyek pasar modern sentraland dihentikan dan jangan ada permainan. Jika tidak ada tindakan kami akan menggelar aksi demo di Bumi Tegar Beriman,” ungkapnya.

Hal senada juga dikatakan oleh Lembaga Pemerhati Kebijakan Pemerintah (LPKP) Rahmat Syamsul Anwar menyatakan, bahwa dinas terkait bertindak mengacu kepada Perda, bukan malah membiarkan, seperti Satpol PP yang bekerja menegakkan perda.

“Perda sudah dibuat, tetapi implementasinya tidak benar benar ditegakkan. Satpol harus tegas sebagai pengawal perda,” tandasnya.

Diungkapkan, bahwa hingga saat ini, LPKP akan memantau kinerja Pemkab Bogor agar dinas terkait juga harus cepat tanggap dan harus menindak lanjuti persoalan tersebut.

“Semakin banyak bangunan yang bodong atau ilegal, di Kabupaten Bogor bakal terancam banyak bangunan liar yang berdiri. Dan ini harus benar-benar diatasi oleh Pemkab Bogor. Ini memang perlu pembenahan perda yang sudah dikeluarkan,” ungkapnya.

Akan tetapi, lanjut dia, anggota DPRD Kabupaten Bogor juga harus turun tangan dan memanggil dinas terkait seperti Disperindag, BPMTSP, Tata Bangunan dan instansi lainnya harus cepat turun tangan.

“Kami akan menggali jumlah bangunan yang ada di Kabupaten Bogor. Berapa yang sudah berijin dan brapa yang belum mempunyai ijin. Yang saya dapat informasinya salah satunya Pasar Modern Sentraland yang harus ditindak tegas,” imbuhnya. (Ang)

 

Editor : Endi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *