Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaPemerintahan

Oknum Ketua RT di Cibinong Diduga Pungli Sertipikat PTSL Capai Jutaan Rupiah

×

Oknum Ketua RT di Cibinong Diduga Pungli Sertipikat PTSL Capai Jutaan Rupiah

Sebarkan artikel ini

Foto ilustrasi (Net)

Hukum & Kriminal, BogorUpdate.com
Oknum ketua Rukun Tetangga (RT) yang berada di wilayah RT 02 RW 06 Kelurahan Nanggewer Mekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor disinyalir melakukan pungutan liar (Pungli) dalam pembuatan sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warganya.

Dimana, ketua RT 02 yang diketahui berinisial S itu terindikasi meminta dana hingga Rp5 juta kepada warganya untuk pengurusan sertipikat PTSL tersebut.

Menurut sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengatakan, jika oknum ketua RT Nanggewer Mekar itu di indikasikan meminta sejumlah dana mencapai jutaan rupiah kepada salah seorang warganya dalam pengambilan sertipikat PTSL.

“Jadi awal mula ceritanya ada salah seorang warga RT 02 RW 06 Nanggewer Mekar itu hendak menjual sebidang tanahnya. Tapi karena pembeli tanah itu menginginkan surat sertipikat kepemilikan tanah dari pemilik dapat di perlihatkan,” kata sumber kepada wartawan, Rabu (05/8/2020).

Menurut dia, atas dasar keinginan hendak menjual tanahnya tersebut, membuat pemilik lahan yang sebelumnya mengurus sertipikat ptsl kepada ketua RT dan RW maupun pihak kelurahan setempat, meminta kepada ketua RT nya itu agar dapat mempercepat proses pengurusan surat tanahnya di program PTSL tersebut.

“Karena terdesak ingin menjual tanahnya itu, lantas pemilik tanah meminta pak RT ditempat tinggalnya agar bisa mempercepat proses sertipikatnya itu. Saat itu ketua RT berinisial S ini menyanggupi keinginan warganya itu, akan tetapi si pemohon (Warganya) itu mesti membayar biaya percepatan pengurusan sertipikat PTSL nya sebesar 5 juta rupiah kepada oknum ketua RT tersebut” ungkapnya.

“Dan karena sudah sepakat dan disanggupi warganya itu, dalam kurun waktu beberapa hari sertipikat PTSL beratas namakan Supono langsung selesai dan diserahkan kepada pemohon atau warganya tersebut. Lantas, warganya itu langsung bayar Rp5 juta kepada ketua RT nya ini dan sertipikat diterima oleh Supono itu,” jelasnya.

Namun dirinya merasa heran, saat diperoleh sertipikat PTSL oleh pemilik, dimana sertipikat PTSL ini dikeluarkan tertanggal 2 Oktober 2019 silam.

“Berarti secara tidak langsung, ini ada dugaan bahwa ketua RT menahan sertipikat PTSL warganya demi mencari keuntungan bagi pribadinya sendiri. Karena BPN Kabupaten Bogor sendiri telah menerbitkan sertipikat PTSL itu sejak awal oktober 2019 lalu,” terangnya.

Sementara itu, oknum ketua RT 02 RW 06 Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, S menampik, bila dirinya telah meminta sejumlah biaya mencapai jutaan rupiah kepada salah seorang warganya.

“Tidak benar itu, saya tidak merasa meminta sampai Rp5 juta kepada warga saya itu,” kilahnya.

S juga menjelaskan, jika permohonan pengurusan sertipikat PTSL atas nama Supono itu sudah diajukan sejak 2017 lalu.

“Tapi karena di tahun 2017 itu kuota kehabisan, lantas saya ajukan kembali di PTSL tahun 2019 lalu. Alhasil pada tahun 2020 saat ini sertipikat atas nama Supono telah terbit, dan saya langsung memberikannya keada warga saya itu tanpa meminta uang,” imbuhnya.

Menyikapi itu, ketua Lembaga Pemerhati Kebijakan Pemerintah (LPKP), Rahmatullah meminta secara tegas kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dapat segera mengusut tuntas dugaan pungli tersebut yang disinyalir dilakukan oknum ketua RT di wilayah Kelurahan Nanggewer Mekar, Kecamatan Cibinong itu.

“Segera APH turun tangan, karena ini sudah menyangkut program unggulan presiden RI, bapak Joko Widodo. Bila perlu saya minta kepada tim Saber Pungli Polda Jabar dapat menjemput oknum ketua RT ini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut,” pintanya.

Sekedar diketahui, sesuai keputusan adanya beban biaya pembuatan sertipikat PTSL yang dibayarkan masyarakat tertuang dalam keputusan SKB 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017. Ketiga menteri tersebut adalah Menteri ATR, Menteri Dalam Negerti, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Yang mana, untuk kategori V (5) untuk Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp150.000.

 

 

 

 

 

 

(Rul/Bing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *