Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomePemerintahan

Oknum Panitia Pilkades Cigombong Lecehkan Profesi Wartawan

×

Oknum Panitia Pilkades Cigombong Lecehkan Profesi Wartawan

Sebarkan artikel ini

Foto pengambilan nomor urut calon kepala desa Cigombong

 

BOGORUPDATE.COM – Pelaksanaan pengocokan nomor calon Kepala Desa Cigombong, pada Jumat (25/10/19) diwarnai oleh insiden pelecehan terhadap fungsi awak media. Sejumlah anggota panitia pilkades secara terang-terangan menghalang-halangi awak media yang hendak mengambil gambar dokumentasi di lokasi acara.

 

“Saat saya mengambil foto dokumentasi, tiba-tiba beberapa orang panitia mendorong saya serta melarang saya mengambil foto. Padahal saya sudah mengatakan bahwa saya ini wartawan. Tapi anggota panitia itu tetap melarang dengan nada keras. Secara pribadi saya bisa maklum, tapi secara profesi ini pelecehan namanya,” tutur Raden, wartawan yang menjadi korban.

 

Usai kegiatan, sejumlah awak media yang meliput kegiatan meminta waktu kepada ketua panitia pilkades Cigombong, Deny, untuk meminta klarifikasi darinya atas perbuatan yang dilakukan oleh anggotanya.

 

Deny yang tidak mengetahui adanya insiden tersebut mengaku kaget dan langsung meminta maaf dan akan menindak tegas jika perbuatan anggotanya itu benar.

 

” Saya benar-benar gak tau ada kejadian itu pak, jika benar adanya, saya minta maaf yang sebesar-besarnya, mungkin saat itu situasinya sedang pada repot,” ungkapnya.

 

Sementara itu, dalam pantauan dilokasi, sejumlah tim kreatif dari beberapa calon kades yang tengah mengambil dokumentasi video dibiarkan saja oleh panitia. Bahkan sejumlah panitia yang tugasnya diluar sebagai seksi dokumentasi malah sibuk melakukan pengambilan foto. Salah satu anggota panitia pilkades yang melakukan tindak pelecehan profesi itu diketahui berprofesi sebagai tenaga pengajar di salah satu sekolah menengah pertama swasta. Disinyalir, anggota panitia itu merupakan salah satu timses salah satu calon yang disusupkan ke dalam struktur kepanitiaan pilkades.

 

Menanggapi insiden tersebut, Pimpinan Redaksi Lingkar Bogor Rizal dan Pimpinan Redaksi Bogorupdate.com menegaskan bahwa hal itu tidak bisa dibiarkan. Karena tupoksi wartawan itu dilindungi Undang-undang Pers no 40 tahun 1999. Yang isinya, Barangsiapa melakukan tindakan menghalang halangi tugas awak media berarti melanggar undang-undang dan harus siap menghadapi konsekuensi hukum.

 

“Gak bisa dibiarkan itu, kita tindak lanjut. Kalo perlu kita buat aksi unjuk rasa,” tandas Rizal. (Tim)

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Endi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *