Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNews

Operasi Wira Waspada, Imigrasi Bogor Berhasil Amankan 6 WNA

×

Operasi Wira Waspada, Imigrasi Bogor Berhasil Amankan 6 WNA

Sebarkan artikel ini
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Bogor, Dani Rachim, saat melakukan pres rilis penangkapan 6 WNA. (Abizar | Bogorupdate)

Kota Bogor, BogorUpdate.com – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor berhasil mengamankan enam warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar aturan keimigrasian dalam operasi serentak bertajuk Operasi Wira Waspada. Operasi tersebut digelar selama tiga hari, mulai 10 hingga 12 Desember 2025, dengan menyasar sejumlah titik strategis di wilayah Kabupaten dan Kota Bogor.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Bogor, Dani Rachim, mengatakan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing, baik secara preventif maupun represif.

“Operasi Wira Waspada dilaksanakan untuk memastikan seluruh WNA yang berada di wilayah Bogor mematuhi peraturan perundang-undangan keimigrasian,” ujar Dani Rachim dalam konferensi pers, Kamis (18/12/2025).

Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah diamankannya seorang warga negara Belanda di kawasan Perumahan Bali Resort, Rancabungur, Kabupaten Bogor, pada 10 Desember 2025. Penindakan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang disertai bukti rekaman CCTV.

“WNA tersebut diduga melakukan perbuatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum dengan mengancam seorang karyawan toko menggunakan airsoft gun. Berdasarkan keterangan warga, aksi tersebut dilakukan di bawah pengaruh alkohol,” jelas Dani.

Meskipun izin tinggal WN Belanda tersebut masih berlaku, pihak Imigrasi tetap menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena perbuatannya dinilai membahayakan masyarakat.

Selain itu, petugas juga mengamankan empat warga negara India di kawasan Stasiun Bogor. Keempatnya diketahui melakukan pelanggaran overstay kurang dari 60 hari dan terindikasi mencari pekerjaan secara ilegal di Indonesia. Beberapa dari mereka bahkan berpindah dari Jakarta ke Bogor untuk menghindari pengawasan petugas.

Sementara itu, satu warga negara Yaman diamankan di wilayah Babakan Madang. WNA tersebut diketahui telah tinggal di Indonesia selama hampir empat tahun secara berpindah-pindah dan melanggar Pasal 78 Ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 karena overstay lebih dari 60 hari. Yang bersangkutan direncanakan akan segera dideportasi.

Dalam operasi yang sama, petugas Imigrasi Bogor juga melakukan pemeriksaan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) di sejumlah perusahaan. Dari hasil pendataan terhadap tiga WN Cina dan empat WN India, tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian.

Dani menambahkan, pelaksanaan Operasi Wira Waspada turut didukung oleh pemanfaatan teknologi informasi melalui Aplikasi APGAKUM dan Aplikasi Pelaporan Orang Asing, guna memastikan pengawasan berjalan efektif, akurat, dan transparan.

“Ke depan, pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan laporan, dan setiap informasi yang masuk akan segera kami tindaklanjuti demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bogor,” pungkasnya. (Abizar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *