Pemerintahan, BogorUpdate.com
Selama masa darurat Virus Corona (Covid-19), Kantor Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor terus berusaha meningkatkan kualitas pelayanan secara online. Hal ini mengingat kondisi kedaruratan wilayah terkait penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor yang semakin hari semakin meningkat jumlah wilayah zona merahnya.
Berkaitan dengan terbitnya Keputusan Menteri Kesehatan RI mengenai pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor, mengharuskan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor mengevaluasi dan mengatur kembali strategi layanan pertanahan elektronik/online yang sesuai dengan ketentuan PSBB dimaksud.
Kepala Kantor (Kakan) ATR/BPN Kabupaten Bogor, Sepyo Achanto, S.H, M.H, menjelaskan telah mengevaluasi layanan pertanahan online. Dirinya mengatakan para pejabat yang terkait dan petugas pelayanan telah mengevaluasi dan menyatakan bahwa jumlah layanan online yang didaftarkan oleh pemohon dari tanggal 3 April 2020 sampai dengan Kamis (9/4/2020) lalu sebanyak 24 permohonan baik oleh PPAT maupun perorangan.
“Terkait masih adanya pihak yang mengeluhkan pelayanan online karena website tidak bisa diakses. Namun setelah diteliti, ternyata para pihak tersebut belum begitu memahami prosedur pendaftaran yang harus dilaksanakan secara elektronik/online,” terang Sepyo Achanto kepada awak media, Selasa (14/04/20).
Sepyo Achanto mengatakan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor akan memberikan solusi dengan cara tutorial secara visual di lobi atau menempatkan petugas yg akan menjelaskan tahapan sesuai tutorial visual
“Kami pun akan mempublikasikan melalui web portal, media online dan media lainnya kepada seluruh pengguna layanan (Perorangan/Badan Hukum/PPAT) serta penempatan personil Gugus Tugas COVID-19 BPN Kabupaten Bogor yang akan membantu penjelasan dan informasi kepada pengguna layanan,” Jelasnya.
Lanjut Sepyo Achanto menerangkan, Terkait pemberlakuan PSBB pada hari Rabu (15/4/20), Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor tetap akan memberikan layanan secara elektronik untuk jenis layanan Hak Tanggungan dan Roya.
“Untuk layanan pengecekan secara elektronik hanya dilayani untuk wilayah kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong. Untuk wilayah lain, semua layanan dilakukan secara online, kecuali kecamatan yang ditetapkan sebagai zona merah antara lain kecamatan Jonggol, Bojonggede, Ciampea, Cibinong, Cileungsi, Ciomas, Citereup, Gunungputri, Kemang, Parung Panjang, Babakan Madang, Ciawi dan Ciseeng untuk saat ini semua jenis pelayanan ditutup sambil menyesuaikan perkembangan zona merah selanjutnya. Pelayanan pertanahan juga akan menyesuaikan keputusan Bupati Bogor sebagai tindak lanjut ketentuan PSBB tersebut,” Bebernya.
Sepyo Achanto pun melanjutkan, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor juga akan mengatur pelayanan penyerahan dokumen dari layanan online agar tidak melanggar ketentuan PSBB yang melarang kerumunan lebih dari 5 orang.
“Nanti, pemohon akan kita atur melalui antrian online sehingga dalam penyerahan dokumen ke kantor pertanahan tidak akan menimbulkan kerumunan massa,” lanjutnya.
“Akses masuk ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor akan ditutup, terbatas pada pengguna layanan yang sudah membuat perjanjian secara online untuk penyerahan dokumen dengan menunjukkan bukti SPS yang sudah dibayar kepada petugas, sedangkan untuk jenis layanan yang terkait dengan kegiatan di lapang seperti pengukuran dan pemeriksaan tanah (pengakuan hak dan permohonan hak) untuk sementara ditiadakan sampai kebijakan PSBB lebih lanjut dari Pemerintah Kabupaten Bogor,” Tandasnya.
Diakhir, Sepyo Achanto menyebutkan untuk pelayanan dilapangan sementara ditiadakan. “Seperti pengukuran, pengakuan hak, permohonan hak, pemecahan dan penggabungan untuk sementara tidak kita layani. Begitu juga dengan layanan online pendaftaran dan pemecahan bidang hanya kita layani pendaftarannya saja bukan pengukuran,” Pungkasnya. (Wd)
Editor : Endi






