
BogorUpdate.com – Pemilihan kepala desa (Pilkades) di Desa Leuwinutug, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, yang dilaksanakan Minggu (28/10/2018) lalu, dengan diikuti Lima calon, menuai kontroversi.
Protes dilakukan oleh tim sukses Nomor urut 4, H. Hernawan Dwi utomo alias (Aher), yang menilai, bahwa dalam pelaksanaan pilkades tersebut banyak kejanggalan, baik dari proses awal, hingga penghitungan suara yang dilakukan panitia.
“Ada dugaan, panitia tidak netral. Dan terkait penambahan daftar pemilihan hal itu di lakukan panitia setelah adanya pleno yang di lakukan BPD Desa Leuwinutug di depan Muspika dan para calon serta saksi dari setiap calon. Jelas sebelum DPT di Plenokan adanya Daftar Pemilih Sementara (DPS), untuk di perbaiki sebelum terbitnya Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan diplenokan. Bahkan panitia terindikasi membuka ruang untuk dilakukannya penambahan DPT yang ini berawal dari kekisruhan,” ujar Wawan Wanudin Kuasa hukum Aher, kepada wartawan Minggu (4/10/18).
Selain itu, kata Wawan, Panitia terindikasi tidak siap dalam melaksanakan Pilkades dan dinilai melawan hukum, Panitia tidak melaksanakan aturan yang dibuat oleh panitia sendiri dengan bukti bahwa dalam surat undangan pemilihan di wajibkan membawa KTP atau identitas lainnya serta tidak boleh di wakilkan.
“Tapi pada kenyataannya panitia tidak meminta pemilih untuk menunjukan identitas, jelas ini berakibat fatal arena siapa saja bisa mencoblos asal membawa surat undangan. Ditambah ada temuan pihak klien kami yang memegang bukti anak dibawah umur bisa mencoblos, ini jelas melanggar aturan,” Imbuh Wawan.
Berdasarkan temuan-temuan itulah, kata Wawan, pihaknya menduga, dari kepanitiaan ada kecenderungan memihak salah satu calon, dan terkesan tidak netral.
“Pada malam selesai penghitungan suara kami dari pihak nomor 4 langsung mengajukan keberatan. Dan saat ini surat suara pun langsung diamankan pihak kecamatan yang disetujui Tripides dan muspika hingga nanti selesai penyelesaian gugatan dari pihak kami. Selanjutnya kami akan menggugat panitia ke pengadilan Negeri Cibinong atas dugaan kecurangan-kecurangan tersebut untuk meminta keadilan yang hakiki dan menuntut adanya penghitungan suara ulang,” tukasnya.
Menanggapi hal ini, wakil ketua panitia Pilkades Leuwinutug, Ismail mengatakan pihaknya mempersilahkan calon nomor 4 untuk menggugat jika memang ditemukannya kejanggalan-kejanggalan.
“Kami selaku panitia intinya sudah melaksanakan sesuai tahapan-tahapan. Adapun ketidakpuasan dari salah satu calon silahkan saja menempuh jalur hukum jika memang mempunyai bukti,” kata Ismail singkat saat dihubungi via selulernya.
Untuk diketahui Dari 5 calon kades tersebut, hasil perolehan rekapitulasi surat suara Pilkades Leuwinutug yakni Nomor urut Satu memperoleh 152 suara, nomor urut Dua memperoleh 3.581 suara, nomor urut Tiga sebanyak 397 suara, nomor urut Empat dengan 3.579 suara, nomor urut Lima sebanyak 898 suara. Total suara masuk 8.607 suara dari DPT 10.500. (Sep)
Editor : Tobing







