Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaPemerintahan

Panitia Pilkades Sumur Batu Gelar Pleno Penetapan DPT, Ini Hasilnya

×

Panitia Pilkades Sumur Batu Gelar Pleno Penetapan DPT, Ini Hasilnya

Sebarkan artikel ini

Babakan Madang, BogorUpdate.com
Menghadapi Pilkades serentak yang sudah mendekati jadwal, Panitia Pilkades Sumur Batu Kecamatan Babakan Madang, mulai melaksanakan rapat pleno penetapan Dafar Pemilih Tetap (DPT) sesuai dengan tahapan Pilkades yang telah ditentukan.

Di Kecamatan Babakan Madang, ada Tiga Desa pada 20 Desember 2020 nanti, yang ikut melaksanakan Pilkades. Salahsatunya Desa Sumur Batu menyelenggarakan Rapat Pleno Penetapan DPT yang juga didampingi tim Kecamatan Babakan Madang.

Ketua Panitia Pilkades Sumur Batu H. Baenuri mengatakan, rapat pleno sendiri berjalan dengan lancar tanpa ada kendala. Dalam rapat yang dihadiri ke Empat calon Kades tersebut, diputuskan ada sebanyak 5.809 Hak pilih, yang akan menggunakan hak pilihnya pada Pilkades serentak 20 Desember mendatang.

“Ya hari ini kita sudah diputuskan, ada 5.809 Hak pilih yang terdiri dari Laki-laki = 2.983 dan Perempuan= 2.826,” katanya kepada bogorupdate.com, usai acara yang dihadiri Panitia desa, Pihak Kecamatan Babakan Madang, Pemdes Sumur Batu, Babinsa, Bhabinkamtibmas, BPD, RT RW, Calon kades dn timses, Selasa (24/10/2020).

Baenuri menambahkan, pelaksanaan pleno DPT sendiri berjalan kondusif, lancar tanpa ada saran atau protes dari para calon.

“Alhamdulillah tidak ada sanggahan atau
Protes, semua sepakat. Semoga ini bisa berjalan dari tahapan awal hingga akhir nanti,” harapnya.

Sementara itu, PJ Kepala Desa Sumur Iskandar menyampaikan saat ini resmi dilakukan penetapan DPT yang dilakulan berdasarkan kesepakatan bersama. Hal ini merujuk pada Perda Kabupaten Bogor No.6 Tahun 2015 tentang desa sebagaimana diubah Perda No.6 tahun 2018. Kemudian, Perbub No.66 Tahun 2020 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.

“Betul hari ini ditetapkan DPT dengan disaksikan semua pihak, berdasarkan kesepakatan bersama dan merujuk pada perda dan perbub yang ada,” jelasnya.

Iskandar menyampaikan, pada DPT yang ada tidak bisa lagi ditambah kecuali berkurang karena meninggal dunia.

“Meninggal akan merubah data menjadi berkurang, Itu perkecualiannya jika terjadi demikian,” terang Iskandar.

Ditempat yang sama, Sekdes Sumur Batu, Asep menjelaskan, pada pemungutan suara nanti yang sudah terjadwal pada 20 Desember mendatang. Akan diberlakukan 3 zona, sesuai aturan yang ada dalam menghindari kerumunan masa ditengah pandemi Covid-19 dengan penerapan protokol kesehatan.

“Dari 3 zona yang ada, diantaranya SMPN 01 Babakan Madang sebagai zona 1, Lapangan PT Sinar Katel ( Disamping kantor Desa) sebagai zona 2 dan lokasi SDN Babakan Madang 04 sebagai zona 3, dengan masing-masing zona 3 TPS dari 22 RT 8 RW se Desa Sumur Batu,” Jelas Sekdes Asep.

 

 

 

 

 

(cek/bing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *