Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Pekan Ini, PN Cibinong Kembali Gelar Sidang Lanjutan Terdakwa Jojo Pencatut Nama Ketua DPRD, Ini Agendanya

×

Pekan Ini, PN Cibinong Kembali Gelar Sidang Lanjutan Terdakwa Jojo Pencatut Nama Ketua DPRD, Ini Agendanya

Sebarkan artikel ini

Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto yang namanya dicatut oleh Joko Priyoski, saat menjadi saksi di PN Cibinong, Rabu (1/3/23) lalu.

Cibinong, BogorUpdate.com – Sidang lanjutan terdakwa pencatut nama ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kelas 1A Kabupaten Bogor, akan kembali digelar.

Sidang kasus penipuan dan penggelapan dengan nomor perkara 93/Pid.B/2023/PN Cbi atas nama terdakwa Joko Priyoski seorang pelapor Novel Baswedan di tahun 2021, dan ketua DPR RI Puan Maharani di 2022 lalu, akan segera disidangkan kembali di PN Cibinong Kelas 1A, yang dipimpin langsung oleh hakim ketua Zulkarnaen, SH.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Kabupaten Bogor, Haris Mahardika mengatakan, sidang lanjutan kedua bagi terdakwa Joko Priyoski alias Jojo bin Rahmat Buchori Osfianto ini segera disidangkan kembali pada Rabu 8 Maret 2023.

“Sidang kedua untuk terdakwa Jojo ini hari Rabu pekan ini, sekira pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai,” kata Jaksa Haris Mahardika kepada BogorUpdate.com, Senin (6/3/23).

Haris menyebut, sidang kedua bagi pelaku penipuan dan penggelapan yang merugikan korbannya yakni dari pihak Yayasan Annahl Pelita Bangsa Sejahtera Leuwiliang Bogor senilai 469 juta rupiah itu, beragendakan panggilan saksi lainnya yaitu Ketua DPD Golkar sekaligus wakil ketua II DPRD Kabupaten Bogor.

“Sidang lanjutannya kita akan memanggil ketua DPD Golkar Kabupaten Bogor yakni bapak Wawan Hikal Kurdi,” terang dia.

Menurutnya, pemanggilan Wawan Hikal Kurdi dalam kasus dugaan yang melanggar pasal 372 dan 378 itu dikarenakan, terdakwa lainnya yakni Arco Aldhies Salam alias Salam Bin alm. Arjamil Raden dalam fakta persidangan pertama pada Rabu 1 Maret 2023, dimana pelaku Arco Aldhies Salam alias Salam lantaran ikut serta dalam membantu terdakwa utama Jojo yang mengaku-ngaku sebagai anggota dan pengurus dari partai DPD Golkar Kabupaten Bogor.

“Kita memanggil beliau (Wawan Hikal Kurdi, red) untuk mengetahui secara langsung dari kesaksian beliau yang merupakan ketua DPD Golkar Kabupaten Bogor, apakah benar terdakwa Salam terdaftar sebagai pengurus dari DPD Golkar kabupaten Bogor atau hanya ngaku-ngaku saja,” ujar Jaksa Haris.

Pasalnya, masih kata Haris, tersangka Arco Aldhies Salam alias Salam Bin alm. Arjamil Raden ini yang kedapatan ngaku-ngaku sebagai anggota dan pengurus partai berlambang pohon beringin, aksinya itu untuk mengelabui pihak korbannya sebagai siasat dari pelaku utama yakni Joko Priyoski alias Jojo agar perbuatannya ini dapat meyakinkan sang korban.

“Di fakta persidangan Rabu pekan lalu, terdakwa Salam ini ngakunya kepada korban sebagai pengurus dan anggota dari DPD Golkar dengan mengenakan atribute/jas dari partai kuning saat mendatangi lokasi lembaga pendidikan tersebut, serta membawa-bawa stempel yang pengakuannya merupakan stempel hasil buatannya sendiri alias palsu. Perbuatannya itu, semua atas permintaan dari terdakwa utama yakni Joko Priyoski alias Jojo bin Rahmat Buchori Osfianto agar aksinya dapat memperdaya sang korbannya,” bebernya.

Sementara itu, ketua DPD Golkar sekaligus wakil ketua II DPRD Kabupaten Bogor, Wawan Hikal Kurdi membantah keras jika terdakwa adalah anggota dan pengurus dari partai Golkar.

“Oknum itu, saya cek dia tidak tercatat sebagai pengurus dari partai DPD Golkar Kabupaten Bogor,” tegasnya.

Sekedar diketahui, Joko Priyoski alias Jojo bin Rahmat Buchori Osfianto bersama rekannya Aldhies Salam alias Salam Bin alm. Arjamil Raden diduga menipu dan melakukan penggelapan hingga mencatut nama ketua DPRD kabupaten Bogor, Rudy Susmanto beserta nama pejabat pusat lainnya dalam penyampaian proposal bantuan berupa Ruang Kelas Baru (RKB) senilai Rp500 juta. Saat itu, terdakwa utama Jojo meminta sejumlah uang kepada korbannya yakni dari pihak Yayasan Annahl Pelita Bangsa Sejahtera Leuwiliang Bogor dengan alasan dana koordinasi yang nilainya mencapai 469 juta rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *