Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & Kriminal

Pelaku Pembuat Ijazah Palsu Dibekuk Polisi

×

Pelaku Pembuat Ijazah Palsu Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

Kasus – Bogor Update

Pelaku pembuat ijazah palsu ahirnya dibekuk polisi. Adalah NA (46) diketahui sudah lebih dari satu tahun melakoni jasa pembuatan ijazah palsu.

Pria yang tinggal di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor ini menipu konsumennya dengan menawarkan jasanya dibanderol seharga Rp 1,5 juta.

“Terungkap sudah bisnis haram NA tercium aparat penegak hukum Pada 8 Januari lalu, dia diciduk Tim Reskrim Polres Bogor. Tersangka melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP dan pasal 68 ayat 1 UU No. 20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS (sistim pendidikan nasional),” ungkap Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinomg, Kabupaten Bogor Selasa (16/1/18).

Dijelaskan Kapolres, NA ditangkap di rumahnya di Desa Cileungsi Kidul Kecamatam Cileungsi Kabupaten Bogor. Pelaku kesehariannya membuatkan ijazah palsu berbagai tingkatan sekolah sesuai dengan pemesanan.

Data yang dihimpun dilapangan, Polisi menyita barang bukti dikediamannya berupa komputer, printer, berbagai macam ijazah palsu untuk berbagai tingkatan, hologram Tutwuri Handayani, cap stempel 2 buah, flash disk, wadah tinta, HP, pulpen, silet, dan penghapus.

“Saat ini untuk barang bukti dan pelaku sudah diamankan di Mapolres Bogor,” tegas AKBP Dicky.

Untuk diketahui, kini penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk para pengguna jasa pembuatan ijasah palsu. (Sep)

 

Editor: Endi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *