Jonggol, BogorUpdate.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Singajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk mensosialisasikan dan memutuskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW).
Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor desa, Senin (4/8/2025), dan dihadiri ratusan warga sesuai undangan yang disebar panitia.
Dalam forum tersebut muncul dua pendapat dari masyarakat. Sebagian warga menginginkan PAW segera dilaksanakan, sementara sebagian lainnya berpendapat agar tidak ada pemilihan hingga masa jabatan berakhir dan tetap dipimpin oleh Penjabat (PJ) Kepala Desa.
Untuk menentukan sikap, panitia yang diketuai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memutuskan melakukan pemungutan suara (voting) secara langsung dengan sistem tertutup menggunakan surat suara. Dari total 250 undangan yang disebar, sekitar 231 warga hadir, dan 225 di antaranya memberikan suara.
Ketua BPD Desa Singajaya, Ujat Hermawan, menjelaskan bahwa keputusan musyawarah ini mengacu pada surat edaran Bupati Bogor.
“Hari ini kami melaksanakan Musdes penentuan apakah PAW dilaksanakan atau tidak. Voting dilakukan secara tertutup menggunakan surat suara. Hasilnya, disepakati PAW akan dilaksanakan di tahun 2025 sesuai tahapan dan jadwal dari DPMD,” ungkapnya.
Selanjutnya, kata Ujat, BPD akan melaporkan hasil Musdes kepada PJ Kepala Desa, Camat Jonggol, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Bupati Bogor untuk menentukan jadwal lebih lanjut.
“Kami menunggu surat edaran berikutnya. Harapan kami pelaksanaan PAW berjalan kondusif sesuai keinginan masyarakat. Intinya, kami ingin mengisi kekosongan Kepala Desa definitif meski saat ini dijabat oleh PJ dari Kecamatan Jonggol,” tambahnya.
Lebih lanjut Ia juga menegaskan bahwa Musdes merupakan forum tertinggi di tingkat desa yang menghasilkan keputusan hukum dan menjadi dasar pelaksanaan PAW.
“Dengan hasil ini, Desa Singajaya siap melaksanakan pemilihan antar waktu sesuai aturan,” pungkasnya. (Gus)












