
Cijeruk – BogorUpdate.com
Menyikapi pernyataan dari salah satu warga Kampung Cijeruk rt 2 rw 5, Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk, Bogor, Jawa Barat, yang mengkritisi soal perijinan dan pencemaran lingkungan yang diduga ditimbulkan oleh peternakan lele dan kambing miliknya, Jusuf Arapenta Barus, selaku pemilik lahan menyangkal keras tudingan tersebut.
“Ketika saya datang ke kampung Cijeruk desa Palasari, saya membawa niat untuk mensejahterakan warga sekitar melalui pengembangan usaha mikro berbasis pemberdayaan masyarakat, salah satunya dengan membuka peternakan ikan lele itu. Sebelum membuka usaha itu, semua perijinan sudah saya tempuh melalui pengurus di wilayah setempat. Mulai dari ijin lingkungan, lanjut ke desa, kecamatan, bahkan sampai ke dinas terkait. Selain itu, analisa dampak lingkungan dari rencana usaha saya itupun sudah saya perhitungkan melalui berbagai kajian. Jadi, kalau tempat usaha saya itu diisukan menimbulkan bau tidak sedap datangnya dari mana, dan satu hal lagi, sy sudah menempuh ijin hingga ke dinas, mana mungkin dinas terkait berani mengeluarkan ijin untuk saya kalau ijin dasarnya bermasalah. Bahkan, usaha yang saya buka itu untuk menciptakan lapangan kerja bagi warga sekitar. Yang mengelola dan para pekerjanya pun warga sekitar. Saya tegaskan, pernyataan dari satu orang warga itu tidak benar!”, Tegas Jusuf, melalui sambungan komunikasi telepon selularnya, Rabu (18/7/18).
Saat www.bogorupdate.com ke lokasi peternakan lele dan kambing, Maman, warga, selaku pengelola lahan usaha tersebut didampingi oleh staf pemerintahan Desa Palasari, menunjukan bukti surat ijin usaha perdagangan (SIUP Kecil) yang diterbitkan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Bogor, Nomor 510.41/018/00269/BPMPTSP/2016, untuk bidang usaha milik Jusuf yang selama ini dikelolanya.
“Saya bersama warga lainnya sudah lama bekerja di tempat ini. Bahkan, saya turut mengurus semua proses perijinan sebelum usaha ini dimulai sampai sekarang saya dipercaya pak Yusuf untuk mengelolanya. Jadi kalau ada warga yang menyatakan tempat ini mencemari lingkungan dan ijinnya bermasalah itu fitnah dan tidak mendasar”, katanya.
Sementara itu, Andri, Kaur Ekonomi dan Pembangunan Desa Palasari menambahkan, kabar soal kritikan salah satu warga sekitar peternakan lele itu bukan muncul kali ini saja. Menurutnya, sebelumnya juga isu itu pernah mencuat, namun faktanya tidak terbukti, karena pemilik usaha itu sudah menempuh perijinan dan memperhitungkan kajian dampak lingkungan sebelum usahanya berjalan. (Raden)
Editor : Tobing







