Parung, BogorUpdate.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama jajaran TNI dan Polri kembali mengelar aksi bersama dalam memutus rantai peredaran virus Covid-19. Kali ini pelaksanaan aksi bersama bertempat di sekitaran pasar parung dengan melakukan penyemprotan cairan desinfektan, hukuman bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan juga uji SWAB di pasar pedagang parung, Rabu (20/5/20).
Menurut Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bogor, Dace Supriadi mengatakan dalam aksi bersama ini diberikan sanksi sosial terhadap para pelangar PSBB. Memberikan teguran lisan kepada pertokoan yang masih buka, dilakukan uji SWAB ke beberapa pedagang di pasar parung.
“Sanksi diberikan untuk memberikan efek pada pelanggar PSBB sehingga tidak mengulangi tindakannya lagi, SWAB juga dilakukan untuk mengambil sampel pedagang di pasar parung,” katanya.
Dace Supriadi juga mengatakan Pemkab Bogor sangat konsen terhadap penanganan virus Covid-19.
“Dalam hal ini Bupati Bogor selaku Gugus Covid-19 sangat konsen terhadap penanganan Covid-19,” ungkapnya.
Dalam aksi tersebut ditemukan peserta dan pengguna jalan yang tidak mengunakan masker, mereka yang terjaring tidak menggunakan masker tersebut diberikan hukuman tertulis dan sanksi sosial menyapu jalan raya. (Ra)
Editor : Endi
