Bogor, BogorUpdate.com, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor dan tokoh agama sepakat memperpanjang status keadaan konflik dalam pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal, yang berlokasi di Jalan Kolonel Ahmad Syam, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara.
Perpanjangan status ini pun disampaikan Pemkot Bogor melalui pemasangan spanduk informasi. Plt Kasatpol PP Kota Bogor Rahmat Hidayat mengatakan, pemasangan spanduk ini diawali dengan penetapan terkait dengan adanya konflik yang terjadi.
Perpanjangan status ini pun tertuang dalam surat keputusan Wali Kota Bogor. “Dengan surat keputusan wali kota maka dilakukan pembatasan dan penutupan kawasan,” kata dia.
Dalam surat keputusan itu tertuang larangan setiap orang untuk memasuki kawasan pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hambal sambil menunggu hasil kesepakatan mediasi dari Tim Badan Mediator Nasional kedua belah pihak dan Ombudsman.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa pemasangan spanduk ini juga sebagai langkah untuk mengedepankan perdamaian melalui proses mediasi. “Selama menunggu mediasi kedua belah pihak, termasuk warga yang ada di lingkungan pembangunan untuk menjaga kekondusifan wilayah, tegasnya.
Ia juga menyampaikan, pemasangan spanduk perpanjangan penetapan status keadaan konflik yang sekarang tidak memiliki batas waktu hingga medisi dilakukan.(ayu)













