
BogorUpdate.com – Masyarakat meminta Pemprov Jawa Barat, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat turun tangan dalam menangani pencemaran air Sungai Cileungsi.
Mardi warga Desa Bojong Kulur, Gunung Putri Kabupaten Bogor mengatakan dirinya meminta pemerintah turun tangan, karena lestarinya air dan tanah di Sungai Cileungsi merupakan tanggung jawab mereka.
“Tercemarnya air Sungai Cileungsi bukan hanya dilakukan oleh pabrik yang ada di wilayah Kabupaten Bogor tetapi juga oleh pabrik yang ada di Kota Bekasi, Sungai Cileungsi ini bukan tidak hanya tanggung jawab Pemprov Jabar, tetapi juga Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Balai Besar Wilayah Sungai) hingga mereka harus ikut turun tangan membenahi persoalan ini,” kata Mardi kepada wartawan, Jumat (5/10).
Ia menuturkan pencemaran air di Sungai Cileungsi mulai terjadi sejak tahun 2007, di mana wilayah Kabupaten Bogor dan Kota Bekasi tumbuh industri atau pabrik.
“Pencemaran air Sungai Cileungsi ini terjadi sejak tumbuhnya pabrik di dua wilayah yang mengapit Sungai Cileungsi. Akibat pencemaran tidak hanya mengganggu persediaan air PDAM Tirta Patriot tetapi juga menyebabkan ikan endemis sungai ini mati seperti ikan tawes dan ikan nila,” tuturnya.
Mardi menjelaskan selain pencemaran air, penyempitan garis sepadan sungai juga terjadi di sepanjang Sungai Cileungsi terutama di wilayah Kota Bekasi.
“Dulu Sungai Cileungsi lebih lebar dari saat ini, namun semakin ke sini Sungai Cileungsi di wilayah Kota Bekasi diurug menjadi lahan. Penyempitan garis sepadan Sungai Cileungsi bisa mencapai 5 meter lebih dan berakibat banjir bagi warga Gunung Putri,” jelas Mardi.
Kepala DLH Kabupaten Bogor Panji Ksatriyadji memaparkan jajarannya sudah membongkar 1 saluran air milik PT Kahatex, menyegel IPAL PT HTI, PT AIP, PT FOTSF dan PT MP.
“Selain memberikan sanksi tegas berupa pembongkaran pipa saluran air dan menyegel IPAL 4 pabrik, kami juga sudah memberikan sanksi peringatan 6 perusahaan di Klapanunggal dan Cileungsi karena masa IPALnya habis atau tidak diperpanjang,” pungkasnya.(Sep)
Editor : Tobing







