Bogor, BogorUpdate.com, Pengamat kebijakan publik Dwi Arsywendo mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menghentikan sementara dan melakukan evaluasi proyek revitalisasi kolam renang Mila Kencana.
Hal ini dikatakan dia setelah melihat pelaksana proyek kembali mengabaikan K3. “Jangan hanya ditegur K3 diterapkan. Tapi setelahnya mengabaikan lagi. Ini saja melecehkan Pemkot Bogor,” kata dia kepada awak media.
Menurut dia, sudah kewajiban setiap proyek fisik harus diterapkan K3. Sebab, hal itu merupakan salah satu komponen wajib perusahaan dalam mengerjakan pekerjaan fisik. Apalagi hal ini diatur dalam Undang Undang Cipta Kerja.
Sehingga, apabila ini diabaikan maka akan ada konsekuensi pidana dan bisa dilakukan penyelidikan oleh pihak berwenang.
Ia juga menyampaikan dukungannya terhadap rekomendasi yang meminta kontraktor di evaluasi. “Bila perlu di blacklist saja perusahaannya,” tegasnya.
Sementara, PPK proyek revitalisasi kolam renang Mila Kencana Sultodi Mahbud mengatakan telah menginstruksikan kontraktor untuk menerapkan K3
Hanya saja, pelaksana proyek kerap megabaikannya. “Ketika ada kami mereka pakai perlengkapan K3, tapi kali kami tidak ada merela melepaskannya,” terangnya belum lama ini.
Ia pu berjanji akan akan melakukan evaluasi dan tidak menutup kemungkinan pekerja akan mendapatkan sanksi.(ayu)
