Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNewsPemerintahan

Pengesahan Raperda PDJT Digantung, Ini Respon Bima Arya!

×

Pengesahan Raperda PDJT Digantung, Ini Respon Bima Arya!

Sebarkan artikel ini

Kota Bogor, BogorUpdate.com
Terus ditundanya Pengesahan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan status Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi Perusahaan Umun Daerah (Perumda).

Tetapi dalam keterangannya, Bima Arya mengaku optimis jika raperda perubahan nama PDJT menjadi perumda milik daerah akan segera selesai dalam waktu dekat.

“Saya optimis segera akan disahkan, engga lama lagi karena PDJT ini kan harus terus segera berlari karena ada program BTS,” ujar Bima, Selasa (19/10/21).

Bima juga mengungkapkan masih ada hal hal yang teknis yang memang harus diperbaiki dalam raperda tersebut.
“Tapi sekali lagi saya optimis,” ucap Bima yang juga politisi Partai Amanat Nasioanl (PAN).

Seperti diketahui, penundaan pengesahan Raperda itu lantaran Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Bogor kembali meminta Legal Opinion (LO) kembali dari Kejaksaaan Negeri Kota Bogor.

Padahal sebelumnya Pansus PDJT telah mengantungi restu gubernur dan juga LO dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, yang diterbitkan pada 21 Mei 2021. Raperda PDJT sendiri akan habis akan expired atau kadaluarsa pada bulan November 2021.

Selain itu, wakil rakyat pun kembali mempertanyakan penggunaan Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) dan dana penyehatan yang dikucurkan pada 2018 silam.

Sebelumnya, Wakil Ketua Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin mengatakan, gagalnya Raperda PDJT diparipurnakan lantaran adanya permasalahan hukum yang kini tengah mendera PDJT terkait PMP sebelumnya.

“Secara garis besar peristiwa itu dengan kebijakan kita membuat satu peraturan daerah rasanya memang tidak saling berkaitan. artinya sesuatu yang beda.

Menurut JM sapaan akrabnya, pada saat rapat dengan kejaksaan, memang ketua pansus bertanya mengenai memparipurnakan raperda itu, dan memohon arahan ke kejari. Respon kejari agar DPRD kembali menyampaikan surat resmi.

“Karena sudah ada bahasa seperti itu, kami menjaga marwah secata kelembagaan termasuk lebih menyakinkan kami bahwa pengesahan raperda tidak akan berujung masalah,” jelasnya.

Dengan demikian, sambung Jenal, Banmus mengambil jalan tengah untuk meminta LO kembali.

“LO yang pertama kan, PDJT belum ada masalah. Sekarang kan ada masalah. Memang ini peristiwa berbeda, tapi saling berkaitan,” kata politisi Gerindra itu.

Saat disinggung mengapa DPRD tidak membuat pansus baru untuk meminta laporan pertanggungjawaban PMP dan penggunaan dana penyehatan sebesar Rp5,5 miliar oleh PDJT.

Jenal mengaku sepakat dengan hal itu. Namun, sambungnya, pembentukan pansus itu bermula dari usulan masyarakat, anggota legislatif dan desakan publik.

Lebih lanjut, Jenal juga menjelaskan bahwa lambatnya pengesahan raperda itu lantaran adanya perbedaan naskah akademik.

“Ternyata telah terjadi perubahan naskah akademik sebanyak dua kali, di dalamnya termasuk arahan dari kejaksaan mengenai aset lama, aset yang menyusut, itu harus masuk didalam naskah yang disusun. Tapi sekarang sudah lengkap,” tandas Politisi Gerindra itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *