Cibinong, BogorUpdate.com
Permohonan izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) milik Kavling Azzahra Hills di Kampung Sukabakti RT 01 RW 04, Desa Wargajaya, Kecamatan Sukamakmur ternyata ditolak oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor.
Dalam permohonan nya, Kavling Azzahra Hills mengajukan permohonan peruntukan Daya Tarik Wisata Buatan. Namun tidak mencantumkan nama PT Azzahra Mulia Karya sebagai pemohon. Melainkan Ujang Sunandar sebagai pemilik perusahaan penjualan tanah Kavling kebun tersebut.
Menurut Kusnandar, Bidang Perizinan Pemanfaatan Ruang DPMPTSP Kabupaten Bogor mengatakan, kalau sudah masuk permohonan pihaknya akan melakukan survey kemudian dikaji dengan tim teknis. Biasanya hasil survey tim dilapangan lahan tersebutdalam kondisi tanah kosong. Namum ketika Tim menemukan ada indikasi kegiatan tidak sesuai dengan yang dimohon pasti izinnya tidak akan dikeluarkan.
“Ketika permohonannya daya tarik wisata buatan dan dilapangannya tanah kosong, tidak mengarah kepada penjualan kavling dan sebagainya, dan sesuai dengan apa yang diajukan secara tertulis walaupun secara online tapi kan tertulis mereka menyampaikan dokumennya, ada proposalnya juga. Ketika itu sesuai semua maka iziinnya akan diterbitkan. Yang kita khawatirkan adalah ketika pada saat pengajuan daya tarik wisata dan dikelurkan ijin mereka menyalahgunakan izin dengan menjual kavling,” ujarnya, Jum’at (26/3/21).
Dia melanjutkan, Ketika ditemukan dilapangan tidak sesuai dengan izin yang dimohon berarti ada penyalahgunaan izin, ketika ada hal seperti itu berarti izin itu batal dengan sendirinya. “Kamipun beberapakali permohonan ketika dilapangan menjual kavling tidak diterbitkan. Dan kebetulan ini kalau ternyata dilapangan tidak sesuai dengan izin yang diberikan akan menjadi bom waktu sendiri seperti kasus kavling yang dulu juga sempat rami diperbincangkan,” tukasnya.
(Jis/Bing)







