Cibinong, BogorUpdate.com – Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bogor tetap membuka layanan donor darah selama bulan Ramadan.
Ketua PMI Kabupaten Bogor, Indra Fermanto, mengatakan kegiatan donor darah tetap dilaksanakan sejak pagi hingga malam hari untuk mengakomodasi masyarakat yang ingin berdonor setelah berbuka puasa.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang ragu mendonorkan darah saat berpuasa. Padahal, berdasarkan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), donor darah tidak membatalkan puasa.
“Donor darah tetap kita buka dari pagi. Namun sekarang juga kita buka pada malam hari karena banyak pendonor yang menunggu setelah berbuka puasa,” ujar Indra kepada Bogorupdate.com, Sabtu (7/3/26).
Ia menjelaskan, kebutuhan darah di Kabupaten Bogor cukup tinggi. Berdasarkan data permintaan yang masuk ke PMI, kebutuhan darah mencapai sekitar 10 ribu kantong per bulan.
Namun saat ini PMI Kabupaten Bogor baru mampu memenuhi sekitar 2 ribu kantong, sehingga masih kekurangan sekitar 8 ribu kantong darah setiap bulannya.
Untuk menutupi kekurangan tersebut, PMI Kabupaten Bogor masih dibantu oleh unit PMI dari daerah sekitar, seperti PMI Kota Bogor dan Depok.
Selain itu, sejumlah rumah sakit daerah juga mulai membantu pelaksanaan donor darah untuk mengejar target kebutuhan tersebut.
Indra menegaskan, sejak menjabat sebagai ketua PMI, ia berkomitmen melakukan pembenahan internal.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah memperbaiki kualitas sumber daya manusia serta meningkatkan standar pelayanan di Unit Transfusi Darah (UTD).
“Sebelumnya UTD kita belum terakreditasi. Setelah melengkapi alat, sarana, dan prasarana, akhirnya kita berhasil mendapatkan akreditasi tingkat madya. Ini langkah besar bagi PMI Kabupaten Bogor,” jelasnya.
Ia optimistis ke depan akreditasi tersebut bisa ditingkatkan menjadi paripurna setelah beberapa sarana dan prasarana tambahan terpenuhi.
Selain itu, PMI Kabupaten Bogor juga akan meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar lebih banyak orang tergerak untuk mendonorkan darah.
Menurut Indra, selama ini kekurangan darah juga disebabkan kurangnya sosialisasi dan upaya aktif untuk menjangkau calon pendonor.
Indra juga menegaskan bahwa darah yang diperoleh dari donor tidak diperjualbelikan. Biaya yang dikenakan kepada pasien merupakan biaya penggantian pengolahan darah, seperti untuk proses skrining, penggunaan jarum suntik, tenaga kesehatan, serta berbagai pemeriksaan laboratorium lainnya.
“Jadi tidak ada istilah PMI memperjualbelikan darah. Biaya itu adalah penggantian untuk proses pengolahan agar darah aman digunakan pasien,” tegasnya.












