Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & Kriminal

Pol PP Bakal Bongkar Bisnis Esek-esek di Kemang

×

Pol PP Bakal Bongkar Bisnis Esek-esek di Kemang

Sebarkan artikel ini

Agus Ridho, Kabid perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bogor

 

BogorUpdate.com – Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor melalui bidang perundang-undangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, bakal gelar operasi penertiban pada tempat hiburan malam (THM) dan warung remang (Warem) diwilayah Kecamatan Kemang.

 

Pasalnya, penertiban yang akan dilakukan Satpol PP tersebut sesuai peraturan daerah (Perda) No 4 tahun 2015 tentang penertiban umum (Tibum).

 

“Kita sudah siapkan untuk operasi penertiban terhadap THM dan Warem diwilayah Kemang. Dipastikan mereka akan didata terlebih dahulu tentang surat perijinannya,” kata Agus Ridho, Kabid perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bogor kepada wartawan, Rabu (29/8/18).

 

Ia menjelaskan, bahwa penertiban tersebut, sesuai aturan Pemkab Bogor yakni perda No 4 tahun 2015 tentang tibum.

 

“Adanya laporan dan pemberitaan tentang THM dan Warem wilayah Kemang yang dikeluhkan. Dalam waktu dekat, kita operasi penertiban diwilayah Kemang. Jika tidak berijin terpaksa kita ambil langkah penyegelan dan selanjutnya dibongkar,” ungkapnya.

 

Salah seorang warga Kemang, Suryana yang diamini dua orang kerabatnya menuturkan, THM dan Warem Kemang sering kali dirazia oleh Pol PP dan tanpa ditindak lanjuti baik pengawasan yang ketat dari pihak pemerintah setempat.

 

“Tahun 2016 lalu, keberadaan THM/Warem Kemang pernah dibongkar oleh Pol PP. Tapi kenapa makin kesini makin menjamur. Ada apa ini?. Saya rasa para pelaku usaha, terkesan menantang Pol PP. Sudah dirobohkan, malah semakin menjamur tempat usaha maksiat di Kemang,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan, bahwa keberadaan THM dan Warem diwilayah Kecamatan Kemang selalu saja muncul kembali, meski sudah ada pembongkaran berkali-kali.

 

“Coba aja cek dilokasi Blok Yuli dan Blok Empang. Sekitar ada belasan THM/Warem posisinya sangat berdekatan yang dibangun oleh para pelaku usaha. Seharusnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Pol PP segera mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu,” bebernya.

 

Terpisah, Tokoh masyarakat Desa Kemang yang juga Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Desa Kemang H. Acep meminta Pemkab Bogor harus serius untuk mengatasi menjamurnya THM.

 

“Ini segera di atasi oleh para pemangku kebijakan dan para eksekutif sampai legislatif. Dan jangan dibiarkan sampai berlarut-larut, keberdaan mereka itu bisa merusak moral bangsa. Kalau perlu pidanakan para pelaku usaha THM/Waren yang masih membandel dengan membangun kembali. Kan ini seperti menantang aparat,” ungkapnya. (Ang)

 

 

 

 

Editor : Tobing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *