BogorUpdate.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) panggil pengelola Adamar Asian Bistro. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk minta klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan izin tempat usahanya.
Seperti diketahui, warga yang bersebelahan dengan resto tersebut mengadu karena merasa terganggu dengan keberadaan diskotek di dalam restoran itu.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP, Danny Suhendar mengatakan, berdasarkan penjelasan yang bersangkutan bahwa di lokasi tidak ada DJ dan meja DJ begitupun dengan lantai dansa. Tapi hanya panggung untuk live band saja.
Menurut Danny, Adamar menjual minuman beralkohol (minol) lantaran sudah memiliki izin menjual minuman. “Izin golongan B dan C yang diterbitkan oleh Disperindag. Mereka juga memiliki TDUP dari DPMPTSP,” kata Danny, Selasa (23/10/18).
Sementara terkait keluhan warga, sambung Danny, kedua belah pihak sebenarnya sudah melakukan mediasi pada 7 Februari 2018. Hasilnya, Adamar berjanji takkan membuat kebisingan lagi.
“Tapi kami akan langsung mendatangi lokasi Adamar untuk mengecek terkait adanya keluhan warga untuk mengambil langkah tindak lanjut,” ujarnya.
Sebelumnya, Warga Jalan Binamarga RT 04/RW 11, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mencabut izin Adamar Asian Resto. Hal itu lantaran restoran tersebut diduga telah menyalahi perizinan.
Asrie Yuniaty warga setempat mengatakan bahwa ia beserta keluarganya hampir satu tahun tak nyenyak tidur lantaran suara gaduh yang berasal dari dalam restoran.
“Tiap malam saya selalu nelepon manajernya agar suara musik dikecilkan. Bahkan di tempat tersebut juga jual miras. Anak saya tiap hari telat terus sekolah, karena rumah kita bersebelahan,” kata Asrie beberapa waktu lalu. (As)
Editor : Tobing
