Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHukum & Kriminal

Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian Indomaret di Ciseeng Bogor

×

Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian Indomaret di Ciseeng Bogor

Sebarkan artikel ini

Hukum & Kriminal, BogorUpdate.com
Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap tempat usaha minimarket di bilangan, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, berhasil dibekuk polisi.

Dalam keterangannya, Kepolisian Sektor (Polsek) Parung, melalui Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy mengatakan, dari hasil penangkapan terhadap satu tersangka terdapat sejumlah barangbukti yang berhasil diamankan dari pelaku berinisial R (25) yang dibekuk oleh Polsek Parung Polres Bogor.

“Satu orang pelaku berinisial R (Pria 25 tahun) berhasil kami bekuk di tempat tinggalnya yang berlokasi di Kampung Bates Desa Cogreg, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor,” kata AKBP Roland kepada wartawan, Senin (10/8/2020).

Ia melanjutkan, dari tangan pelaku ini berhasil diamankan dengan barang bukti berupa 1 (satu) bilah golok, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 24 kartu voucher gold indomaret pecahan Rp.100.000, 46 kartu voucher idul fitri pecahan Rp100.000, 22 kartu indomaret e-money mandiri kuning, 10 kartu indomaret e-money money biru, 6 kartu e-money mandiri Lion live the king, 10 kartu perdana XL, 8 kartu indomaret e-money avengers, 8 kartu indomaret e-money disney princess, 9 kartu google play, 6 kartu Brizzi, 57 kartu voucher belanja indomaret versi ikan laut, 6 kartu indomaret card versi kereta, 15 kartu flazz, 10 kartu spotify premium harga Rp165.000, dan 7 kartu spotify premium seharga Rp55.000.

“Lokasi minimarketnya berada di Desa Cogreg, Kecamatan Ciseeng yang aksinya dilakukan tersangka pada 11 Juli 2020 lalu,” ungkapnya.

Menurutnya, keberhasilan yang dilakukan oleh jajarannya itu merupakan salah satu wujud komitmen dirinya dalam meningkatkan kualitas serta profesionalitas personil jajarannya untuk melindungi dan melayani masyarakat

“Untuk satu pelaku curat ini kami kenakan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.

 

 

 

 

(Rul/Bing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *