Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Polres Bogor Amankan 9 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika, Satu Diantaranya Oknum Guru

×

Polres Bogor Amankan 9 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika, Satu Diantaranya Oknum Guru

Sebarkan artikel ini

Cibinong, BogorUpdate.com
Jajaran Polres Bogor, kembali mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika. Dari 7 Kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 9 orang tersangka berhasil diamankan.

“Pengungkapan kasus ini, kami amankan barang bukti sabu-sabu seberat 5,42 Kilogram dan Ganja seberat 36,75 Gram,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun, Selasa (19/10/21).

Diketahui, dari 9 tersangka yang berhasil diamankan, diantaranya IH (31), HB (23) FH (23), NA (28), TD (23), BD (28), MA (22), CL (23), dan RG (22),

“Salah satu tersangka berinisial RG ini, berprofesi sebagai guru honorer,” terangnya.

Sementara itu, barang bukti yang paling besar diamankan di kontrakan Wilayah Cibungbulang, diantarajya dari tangan tersangka IH terdapat 1 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu sebesar 106 gram. Kemudian didapatkan juga 5 bungkus plastik besar warna hijau bertuliskan GuanYinWang yang berisikan sabu dengan berat 5,24 kilogram, satu buah timbangan digital.

“Tersangka IG mendapat narkotika jenis sabu ini, didapatnya dari DPO yang bernama RC yang merupakan warga Tangerang,” jelasnya.

Modus operandi yang di lakukan tersangka IH ini, kata AKBP Harun, dengan cara sistem tempel dari pengakuan tersangka IH yang sudah setahun belakangan ini menjadi pengedar narkotika. Dengan keuntungan 10 juta rupiah dari setiap pengiriman 1 Kilogram sabu.

“Pengungkapan ini berhasil di Ungkap Polres Bogor, berkat kerjasama dengan direktorat Res Narkoba Polda Metro Jaya,” paparnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan Ganja yang berhasil diamankan ini, dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Lasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Mereka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun. Dengan denda minimal 1 Miliar rupiah, hingga maksimal 10 Milyar rupiah,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *