Foto barang bukti uang palsu dan uang kembalian warung
Cileungsi, BogorUpdate.com
Jajaran unit Reskrim Polsek Cileungsi, berhasil mengungkap peredaran uang palsu di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, Rabu (11/08/21).
“Aksi pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat dan temuan langsung dilapangan oleh unit reskrim yang dipimpin oleh AKP Enjo Sutarjo, pada hari Selasa (10/08/21), lalu,” ungkap Kapolsek Cileungsi Polres Bogor Kompol Andri Alam.
Kapolres Bogor, AKBP Harun membenarkan hal ini, pelaku bermodus membelanjakan uang palsu ke 11 warung di Desa Mampir dan Desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi. Kedua Tersangka berinisial AG (48 tahun) dan AR (23 tahun) asal Klapanunggal Kabupaten Bogor, beserta barangbukti berupa uang palsu senilai Rp. 1.500.000,-, uang kembalian warung Rp. 330.000,- dan 5 bungkus rokok.
“Telah kami amankan dan saat ini sedang dilakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan oleh Polsek Cileungsi dengan melibatkan ahli dari Bank Indonesia,” tandasnya.
(cek/bing)







